Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kuasa Hukum Orang Dekat Bupati Agung Sebut Raden Syahril Cuma Kurir

Kuasa hukum empat terdakwa perkara dugaan suap proyek Lampung Utara kompak tak mengajukan eksepsi (keberatan).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). 

Syahbudin Kecipratan Rp 2,2 Miliar

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin bukan sekadar berperan mengumpulkan duit gratifikasi untuk Agung Ilmu Mangkunegara.

Ia pun turut kecipratan uang "panas" yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin telah menerima uang gratifikasi dari tahun 2015 hingga 2019.

"Bahwa dari penerimaan uang tersebut seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650," katanya.

Uang tersebut selanjutnya diteruskan Syahbudin ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Paling tidak, kata JPU, Syahbudin mencicipi uang haram sebesar Rp 2,2 miliar.

"Namun sebesar Rp 2.282.403.500 digunakan untuk kepentingan terdakwa," sebutnya.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP

Dari Candra ke Agung

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin disebut menerima duit suap proyek Rp 450 juta.

Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.

"Yaitu menerima hadiah uang yang keseluruhannya sebesar Rp 450 juta dari Candra Safari. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved