Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?

Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?

Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?. FOTO ILUSTRASI debt collector 

"Benar, laporan korban sudah kita diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.

Debt Collector ditangkap polisi

Polres Tanggamus menangkap dua oknum debt collector yang menjual motor tarikannya.  

Kedua tersangka adalah Herwan Apriyanto (32), warga Dusun Cita Laksana, Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, dan Hendrianto (41), warga Dusun Cikubang, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tatan, Pesawaran. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus ini terungkap setelah Abdul Malik (43), warga Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, menjadi korban dalam kasus ini.

Sepeda motor korban ditarik debt collector, namun tetap ditagih angsuran oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Ternyata kedua oknum debt collector itu menjual sepeda motor korban.

Semestinya sepeda motor tersebut diserahkan ke perusahaan pembiayaan yang memerintahkannya. 

Namun itu tidak dilakukan, sehingga korban tetap menerima surat penagihan angsuran sepeda motor.

Hal itulah yang membuat keberatan korban dan akhirnya kasus ini terungkap. 

"Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368, pasal 372 dan 378 KUHPidana," ujar Edi, Senin (17/2/2020).

Jual Motor Tarikan, 2 Oknum Debt Collector Diringkus Polres Tanggamus

Nasib Tragis 2 Pria setelah Mencuri di Rumah Anggota TNI, Tersangka Didor di Tol

Guru SD Dilaporkan Kasus Penculikan, Polisi Temukan 14 Anak di Dalam Mobilnya

Menurut Edi, modus tersebut sering dilakukan oleh oknum debt collector.

Khususnya para debt collector yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan secara lepas (freelance).

"Mereka merampas kendaraan dengan dalih akan diserahkan ke perusahaan finance, namun tidak disetorkan," ujar Edi.  

Ia mengaku, terkait aturan kredit, saat ini telah ada peraturan kepala Bareskrim yang isinya mereka tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved