Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?
Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?
Kemudian dengan alasan apa pun penarikan kendaraan kredit tidak bisa dibenarkan.
Sebab sudah diatur peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam aturan itu pihak yang berhak menarik kendaraan menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan didampingi kepolisian, bukan preman yang berkedok debt collector.
Edi menambahkan, ada satu oknum debt collector lainnya yang masih dalam pengejaran.
Edi mengimbau masyarakat jangan menyerahkan kendaraan kepada debt collector.
Lebih baik titipkan kendaraan kepada kepolisian terdekat.
"Kalaupun ada sengketa dengan perusahaan pembiayaan, nanti akan kami rumuskan penyelesaiannya atau kami mediasikan," kata Edi.
Dari pengakuan kepada polisi, kedua oknum debt collector tersebut mengambil paksa motor korban karena menunggak pembayaran.
Mereka mengaku sebagai debt collector sewaan.
Mereka tidak mengantongi surat perintah penarikan.
Dalam sebulan terakhir, mereka sudah menarik tiga sepeda motor.
Untuk setiap unit motor, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
Keduanya mengaku baru sekali menjual sepeda motor sitaan.
Motor tersebut dijual seharga Rp 2 juta. (Tribunlampung.co.id/tribun sumsel)
• Foto Bareng Anjing, Anak Uje Diserang Komentar Pedas hingga Umi Pipik Angkat Bicara
• Momen Ahmad Dhani dan Maia Estianty Cium Pipi di Indonesian Idol X
• Ambil Paksa Motor di Jalan, Debt Collector Ditangkap Polisi Terancam Penjara 9 Tahun