Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?
Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menunggak angsuran motor selama dua bulan, pemuda di Palembang ditodong pistol debt collector.
Debt Collector bernama AYP datang menagih tunggakan motor ke rumah Yuliansyah dengan marah-marah.
Tak hanya bicara dengan nada tinggi, Debt Collector juga mengeluarkan senjata api, sambil mengancam.
Yuliansyah, seorang warga di Palembang ditodong dengan senjata api oleh debt collector.
• Babak Baru Bupati Duel dengan Debt Collector Videonya Viral, Kasusnya Kini Ditangani Polda
• 4 Pria Mengaku Polisi Masuk dalam Kelas Langsung Seret dan Pukuli Siswa SMK di Hadapan Guru
• Habisi Nyawa Janda Kaya, Rian Foya-foya ke Bali
• Sedang Duduk di Motor Sendiri, Remaja Tewas Digebuki Massa Gara-gara Ada yang Teriak Maling
Ancaman ini datang karena pria 27 tahun ini menunggak cicilan kredit motor.
Kasusnya pun berbuntut panjang hingga ke kantor polisi.
Tak terima lantaran sudah diancam mengunakan Senjata api (Senpi), Yuliansyah ditemani Penasehat Hukumnya, M Aminuddin melaporkan seorang oknum debt collector, AYP ke Polrestabes Palembang, Minggu (23/2/2020), kemarin.
Ketika ditemui di SPKT Polrestabes Palembang, M Aminuddin menjelaskan, memang kliennya (korban) menunggak pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan.
Ketika melintasi lokasi, pelaku bersama temannya menghampiri korban.
"Dia datang menjumpai klien kami. Dengan nada tinggi dan mengancam mengeluarkan senjata api, klien kami ketakutan."
"Meskipun pengancaman dilakukannya, klien kami masih mencoba mempertahankan sepeda motornya," ungkapnya.
Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini juga menambahkan, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja diacungkan ke arah kliennya.
"Dia bilang mau bayar atau mau ini," kata Aminuddin menirukan ancaman debt collector.
Debt Collector itu juga dikatakannya mengancam sambil menunjukkan senjata api.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban, yang masih dalam penyelidikan.
"Benar, laporan korban sudah kita diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.
Debt Collector ditangkap polisi
Polres Tanggamus menangkap dua oknum debt collector yang menjual motor tarikannya.
Kedua tersangka adalah Herwan Apriyanto (32), warga Dusun Cita Laksana, Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, dan Hendrianto (41), warga Dusun Cikubang, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tatan, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus ini terungkap setelah Abdul Malik (43), warga Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, menjadi korban dalam kasus ini.
Sepeda motor korban ditarik debt collector, namun tetap ditagih angsuran oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
Ternyata kedua oknum debt collector itu menjual sepeda motor korban.
Semestinya sepeda motor tersebut diserahkan ke perusahaan pembiayaan yang memerintahkannya.
Namun itu tidak dilakukan, sehingga korban tetap menerima surat penagihan angsuran sepeda motor.
Hal itulah yang membuat keberatan korban dan akhirnya kasus ini terungkap.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368, pasal 372 dan 378 KUHPidana," ujar Edi, Senin (17/2/2020).
• Jual Motor Tarikan, 2 Oknum Debt Collector Diringkus Polres Tanggamus
• Nasib Tragis 2 Pria setelah Mencuri di Rumah Anggota TNI, Tersangka Didor di Tol
• Guru SD Dilaporkan Kasus Penculikan, Polisi Temukan 14 Anak di Dalam Mobilnya
Menurut Edi, modus tersebut sering dilakukan oleh oknum debt collector.
Khususnya para debt collector yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan secara lepas (freelance).
"Mereka merampas kendaraan dengan dalih akan diserahkan ke perusahaan finance, namun tidak disetorkan," ujar Edi.
Ia mengaku, terkait aturan kredit, saat ini telah ada peraturan kepala Bareskrim yang isinya mereka tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan.
Kemudian dengan alasan apa pun penarikan kendaraan kredit tidak bisa dibenarkan.
Sebab sudah diatur peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam aturan itu pihak yang berhak menarik kendaraan menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan didampingi kepolisian, bukan preman yang berkedok debt collector.
Edi menambahkan, ada satu oknum debt collector lainnya yang masih dalam pengejaran.
Edi mengimbau masyarakat jangan menyerahkan kendaraan kepada debt collector.
Lebih baik titipkan kendaraan kepada kepolisian terdekat.
"Kalaupun ada sengketa dengan perusahaan pembiayaan, nanti akan kami rumuskan penyelesaiannya atau kami mediasikan," kata Edi.
Dari pengakuan kepada polisi, kedua oknum debt collector tersebut mengambil paksa motor korban karena menunggak pembayaran.
Mereka mengaku sebagai debt collector sewaan.
Mereka tidak mengantongi surat perintah penarikan.
Dalam sebulan terakhir, mereka sudah menarik tiga sepeda motor.
Untuk setiap unit motor, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
Keduanya mengaku baru sekali menjual sepeda motor sitaan.
Motor tersebut dijual seharga Rp 2 juta. (Tribunlampung.co.id/tribun sumsel)
• Foto Bareng Anjing, Anak Uje Diserang Komentar Pedas hingga Umi Pipik Angkat Bicara
• Momen Ahmad Dhani dan Maia Estianty Cium Pipi di Indonesian Idol X
• Ambil Paksa Motor di Jalan, Debt Collector Ditangkap Polisi Terancam Penjara 9 Tahun