Tribun Bandar Lampung

Gara-gara Air Sumur, Ibu dan Anak Disidang karena Cakar hingga Benturkan Kepala Tetangganya

Bersinggungan saat mengambil air Sumur, dua Ibu Rumah Tangga beradu mulut hingga saling pukul.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/hanif mustafa
Ibu dan anak, Suswaida dan Ros, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 25 Februari 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bersinggungan saat mengambil air Sumur, dua Ibu Rumah Tangga beradu mulut hingga saling pukul.

Alhasil salah seorang Ibu Rumah Tangga ini berakhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 25 Februari 2020.

Ibu Rumah Tangga yang duduk di kursi pesakitan ini bernama Suswaida (51) warga Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Terdakwa Suswaida tidak duduk sendirian, ia ditemani oleh anak perempuannya Ros Indah Sari (21).

Dalam persidangan yang diagendakan dengan keterangan terdakwa, Suswaida mengaku nekat menghajar saksi korban Siska Widyawati (29) lantaran sakit hati.

Melongok Warga Binaan Lapas Narkotika, Setiap Hari Wajib Salah Berjamaah

Guru Ngaji Ditangkap Polisi karena Buka Gelanggang Sabung Ayam di Rumah

Penemuan Mayat dengan Leher Nyaris Putus di Lampura, Ayah Korban Ungkap Kekhawatiran Sang Istri

Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi

"Saya gak mau marah kalau dia gak ngumpat saya," ujar Suswaida dalam persidangan, Selasa (25/2/2020).

Suswaida pun mengatakan jika saat kejadian ia tidak melakukan pemukulan terhadap saksi korban.

"(Yang mukul) anak saya, saya melerai," kata Suswaidan.

"Bukannya kamu duluan yang mukul, terus dibantu anakmu?" sahut Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Mendengar ucapan tersebut, Suswaida hanya bisa terdiam.

"Ya kalau itu Sumur bersama, ya baik-baik, kan kamu nyewa juga di sana, malah ngusir-ngusir (saksi korban) harusnya baik-baik," kata Efiyanto.

Efiyanto pun menanyakan kepada Suswaida, apakah pihaknya sudah melakukan upaya damai dengan saksi korban.

"Sudah tapi dia (saksi korban) gak mau (damai)," jawab Suswaida.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini mengatakan perbuatan kedua terdakwa bermula pada Selasa 22 Oktober 2019.

Lanjut Eka, saksi korban tengah duduk di ruangan tamu rumahnya, dan melihat terdakwa Suswaida mau mengambil air di Sumur miliknya.

"Kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan 'kalau mau ambil air minta ijin dulu jangan main ambil saja'," kata JPU.

Masih kata JPU, mendengar teguran tersebut, terdakwa Suswaida merasa tidak senang, lalu mengobrak abrik tutup Sumur dan kembali ke rumahnya.

"Tak lama kemudian terdakwa Suwaida bersama terdakwa Ros mendatangi saksi korban dan masuk ke dalam ruangan tamu rumah saksi korban," sebut JPU.

JPU menuturkan, saksi korban langsung diserang oleh terdakwa Ros dengan cara memukul saksi korban dengan tangan sebelah kanan sehingga mengenai mata sebelah kiri dan kepala sebelah kiri saksi korban.

Selanjutnya saksi korban pun jatuh telentang dan saat itu terdakwa Ros menduduki tubuh saksi korban dan menggigit tangan kanannya.

"Sedangkan terdakwa Suswaida mencakar leher sebelah kanan saksi korban, lalu membenturkan kepala saksi korban ke lantai dengan kedua tangannya," imbuhnya.

JPU menambahkan melihat terjadi keributan, dua tetangga berusaha melerai tapi karena badan para terdakwa lebih besar sehingga tidak berhasil.

Lalu saksi korban melawan dan memukul kepala terdakwa Ros dengan handphone sehingga kedua terdakwa pergi meninggalkan saksi korban.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke-1 KUHP," tandasnya.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Tarmizi mengatakan awal cerita perkaran ini bermula karena air.

"Jadi mereka punya Sumur sama-sama sehingga dia (terdakwa) ini kan ada merasa ketidakadilan di situ, makanya mereka datanglah ke situ ngecek Sumur," sebutnya.

"Kemudian saat datang ke sana, terjadilah cek-cok baik saksi korban maupun terdakwa sehingga saling serang. Jadi tidak langsung meyerang dua terdakwa ini," imbuh Tarmizi.

Tarmizi menuturkan mulanya terdakwa Suswaida melerai keributan yang terjadi antara Ros dan saksi korban.

"Ya seperti itu khilaf jadi ikut keributan. Sementara si Ros ini ada luka di pelipis sampai berdarah. Namun saat itu kedua terdakwa tidak berfikir lari ke pidana segala macam, karena perkara dianggap sepele ribut sepele, namun berjalannya waktu saksi korban melapor, sehingga Ros gak visum, yang satunya pegang visum," jelasnya.

Tarmizi menambahkan, agenda selanjutnya adalah tuntuan.

"Dan kami akan lakukan pembelaan, harapan kami fakta yang terungkap di persidangan nanti, hakim bisa menentukan secara jeli," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved