Kakak Adik Sadis Bunuh Bocah SD 13 Tahun, Korban Dicekik dan Kepalanya Dibenturkan

Polisi mengamankan 2 orang kakak adik yang membunuh Bocah SD 13 tahun di Mojokerto.

Surya.co.id via Tribunnews.com
Tersangka TS (19) pelaku pembunuhan siswa Kelas IV SD Katemas Dungus diamankan di Polres Mojokerto Kota. Kakak Adik Sadis Bunuh Bocah SD 13 Tahun, Korban Dicekik dan Kepalanya Dibenturkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mengamankan 2 orang kakak adik yang membunuh Bocah SD 13 tahun di Mojokerto.

Dua orang kakak adik itu secara sadis membunuh Ardyo Wiliam Oktavianto, siswa kelas IV SD.

Motif kedua pelaku membunuh bocah 13 tahun tersebut lantaran punya dendam terhadap korban.

Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua tersangka pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketemas Dungus yang jenazahnya ditemukan warga di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka pembunuhan, berinisial TS (19) dan IS (17), masih di bawah umur.

Mereka merupakan saudara kandung asal Dusun Sangkan, Desa Katemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Aksi Sadis Siswa SMA Bunuh Siswa SD, Korban Ditusuk Bambu Setelah Tewas Lalu Dibuang dari Jembatan

Ridho Ditangkap Polisi karena Berencana Jual Mobil Rentalan untuk Bayar Utang Rp 21 Juta

Pembangunan Lampung Town Square di Bandar Lampung, Agustus 2020 Dimulai, 10 Bulan Selesai

Lehernya Nyaris Putus, Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Bukit Kemuning

Pelaku utama pembunuhan ini adalah tersangka TS yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka IS tidak bersekolah.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan anggotanya melakukan serangkaian penangkapan pelaku pembunuh ini mulai Minggu (23/2/2020.

Setelah diperoleh bukti petunjuk kuat dari fakta otentik di lapangan pihaknya akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pembunuhan ini di rumahnya, Senin (24/2/2020).

"Kedua tersangka pembunuhan ini adalah kakak beradik," ujarnya di Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/2).

Ia mengatakan kasus pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) warga Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang mengarah pada keterkaitan kedua tersangka ini.

Kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tempat tinggalnya masih di satu desa.

"Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur," ungkapnya.

Ditambahknnya, berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban penyebab korban meninggal karena mengalami kekerasan secara fisik.

Karena di bawah umur tersangka IS berada di penjara khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Kota Mojokerto.

"Tersangka terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved