Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa

Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020). Candra dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan direktur CV Dipasanta Pratama ini terbukti bersalah.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Divonis satu tahun 10 bulan bui, Candra menyatakan menerima.

Aliran Dana untuk Bupati Agung, dari Candra Safari Melalui Syahbudin

Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak Rela Rumahnya Dirobohkan, Keluarga Barus Melawan dengan Halangi Alat Berat

BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis

Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Terima sajalah," ujar Candra sambil meninggalkan ruang sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda pidana Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Candra menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Candra mengaku pasrah saja.

"Adil tidaknya ya semua sudah terjadi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Candra menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.

"Maaf karena sudah membuat kecewa," ucap Candra.

Dari Candra via Syahbudin

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin disebut menerima duit suap proyek Rp 450 juta.

Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.

"Yaitu menerima hadiah uang yang keseluruhannya sebesar Rp 450 juta dari Candra Safari. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebutnya.

Adapun uang tersebut diberikan lantaran Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.

Masih kata Taufiq, bermula saat terdakwa Syahbudin hendak dilantik menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya, ia melakukan pertemuan dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, dan Taufik Hidayat.

"Dalam pertemuan itu, jika terdakwa ingin menjadi kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, maka ada kewajiban menyetorkan fee proyek kepada Agung sebesar 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan nonfisik yang dibebankan kepada rekanan yang mengerjakan proyek," terangnya.

Taufiq mengatakan, setelah dilantik pada awal 2017, terdakwa melakukan pertemuan dengan Candra Safari.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan 11 paket proyek senilai Rp 1,25 milir di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2017.

Namun, dengan syarat Candra harus menyerahkan commitment fee sebesar 30 persen.

Selanjutnya, beber Taufiq, pada tahun 2018 Candra kembali mendapatkan lima paket proyek senilai Rp 497.546.000 atas arahan Syahbudin.

"Setelah proyek tahun 2018 dikerjakan oleh Candra, selanjutnya terdakwa meminta commitment fee atas proyek tahun 2018 sebesar Rp 100 juta, dan disanggupi oleh Candra pada bulan April 2019," terangnya.

Setelah Candra menerima pembayaran paket proyek, terdakwa kembali memita commitment fee sebesar Rp 500 juta.

"Namun karena saat itu Candra belum memiliki uang, maka Candra hanya menyanggupi akan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terlebih dahulu," katanya.

Kemudian, uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan terdakwa pada 1 Oktober 2019.

Total fee Rp 450 juta tersebut selanjutnya diserahkan kepada Agung melalui orang kepercayaannya, Raden Syahril alias Ami.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Agung Tidak Ajukan Eksepsi

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Artinya, Agung secara tidak langsung mengaku semua dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.

Hal ini diungkapkan Agung seusai persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

"Tadi sudah saya sampaikan, kami tidak melakukan eksespsi dalam dakwaan. Tidak ada," ujarnya.

Disinggung soal materi dakwaan, Agung enggan berkomentar banyak.

"Nanti lawyer yang menjawab. Pada prinsipnya, kami ikuti aturan persidangan ini, dan ini baru permulaan. Belum intinya," sebut Agung.

Disinggung alasan tidak mengajukan eksepsi lantaran mengakui semua dakwaan, Agung belum bisa menanggapinya.

"Belum itu. Nanti proses berjalannya persidangan. Yang jelas, kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya.

Dalam persidangan perdana, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.

Lalu dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan pasar tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019.

Selain itu, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi senilai total Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Raden Syahril, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Cuma Pakai Rp 97 Miliar

Dari duit gratifikasi sebesar Rp 100 miliar, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku "hanya" memakai Rp 97 miliar untuk kepentingannya.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelum Syahbudin dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara, terjadi pertemuan dengan Agung.

Pertemuan di sebuah rumah di daerah Kota Sepang, Bandar Lampung itu dihadiri Agung, Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai penerimaan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara untuk terdakwa Agung," jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufiq, setelah Syahbudin dilantik, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 selama 2015 hingga 2019.

"Gratifikasi bersumber dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," sebut JPU.

Adapun rincian penerimaan gratifikasi tersebut, beber Taufik, yakni tahun 2015 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar  Rp 18.304.235.900.

"Tahun 2016 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui sebesar Rp 32.149.926.550,00," sebutnya.

Pada tahun 2017 terdakwa Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp 47.298.602.200.

Lalu pada tahun 2018 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin sebesar Rp 38.700.000.

"Dan tahum 2019, terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin dan terdakwa Raden Syahril sebesar Rp 2.445.000.000," beber dia.

Taufiq menuturkan, total duit yang diterima Agung mencapai Rp 100.236.464.650.

"Dan sebesar Rp 97.954.061.150  digunakan untuk kepentingan terdakwa Agung," sebut Taufiq.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Gratifikasi

Tak hanya Rp 1,3 miliar, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami didakwa telah terima gratifikasi Rp 100.236.464.650.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 100.236.464.650.

"Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucapnya.

Adapun kata Taufik, penerimaan gratifikasi ini selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019.

"Yang mana terdakwa Agung, Ami bersama dengan Syahbudin, saksi Taufik Hidayat, dan saksi Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima sejumlah uang tersebut dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," tandasnya.

Adapun empat terdakwa dalam sidang perkara ini yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syaril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.

Majelis hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril yang masih dalam satu berkas.

Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa Agung dan Raden Syahril melakukan tindak pidana korupsi pada kisaran April hingga Oktober 2019.

"Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang untuk memeriksa, mengadili sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng," ungkap Dian.

Dian menyebutkan, penyerahan tersebut  diduga diberikan karena Agung telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Candra Safari.

Ada pula paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019 kepada Eeng.

Dilarang Foto

Hakim PN Tanjungkarang melarang awak media mengambil foto selama jalannya persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Sebagai gantinya, Efiyanto mempersilakan awak media mengabadikan gambar sebelum sidang dimulai.

"Silakan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak mengganggu persidangan. Silakan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto.

Mengenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Agung memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB.

Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved