Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Enggan Tanggapi Awak Media, Hendra Wijaya Bungkam Seusai Divonis 30 Bulan Penjara
Usai dibacakan putusan oleh Hakim Ketua Novian Saputra, Hendra Wijaya bergegas meninggalkan ruangan sidang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng enggan berkomentar seusai mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020).
Usai dibacakan putusan oleh Hakim Ketua Novian Saputra, Hendra Wijaya bergegas meninggalkan ruangan sidang.
Pantauan Tribunlampung.co.id, dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Hendra Wijaya langsung memakai kembali rompi oranye saat menuju mobil tahanan.
Sebelum memasuki mobil tahanan, keluarga dan sejumlah kerabat Hendra menunggu di luar ruang sidang.
Tampak beberapa kerabat terlihat memberikan dukungan moril.
• Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara Dilanjutkan Senin 2 Maret 2020, JPU Akan Hadirkan 6 Saksi
• Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela
• Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi
• Tim Inafis Polresta Bandar Lampung Lakukan Identifikasi di Lokasi Pekerja Jatuh di Pemkot
Bahkan ada beberapa kerabat yang memeluk terdakwa sambil membisikan pesan, agar terdakwa Hendra kuat menjalani hukuman.
Polisi yang berjaga memberi jeda waktu beberapa menit sebelum membawa terdakwa kembali ke Lapas Way Hui.
Setelah berpamitan dengan keluarga, Hendra langsung masuk mobil tahanan.
Meski telah ditunggu oleh awak media, Hendra Wijaya tetap bungkam dan terus berjalan menuju mobil tahanan.
Divonis 30 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng terkait kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Vonis tersebut serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, banding, atau pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Novian Saputra.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Novian menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Hendra Wijaya menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-suap-fee-proyek-lampung-utara-dilanjutkan-senin-2-maret-2020-jpu-hadirkan-6-saksi-2.jpg)