Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Saksi Sebut Aga Trias Tahta Mau Tidur di Malam Terakhir Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila
Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Salah seorang saksi peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Unila mengaku bersama Aga Trias Tahta (19) di hari terakhir Diksar.
Sena, saksi ketiga yang diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis, 27 Februari 2020, mengaku masih bersama Aga pada Minggu, 29 September 2019.
"Saya orang terakhir sama Aga berdua, (saya) diambil Firza kemudian pisah (dengan Aga)," tutur Sena.
Sena yang tidak lain teman satu kelas semasa SMA dengan Aga, begitu kembali sudah melihat Aga warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini.
Baru kemudian mengetahui Aga meninggal setelah menyelesaikan Diksar dan sudah pulang ke kampus.
• BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi
• Pekerja yang Jatuh saat Perbaiki Lift di Pemkot Bandar Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia
• Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela
• Sempat Muntah karena Minum Air Mentah, Aga Tetap Nekat Ikut Diksar
Sena mengingat Aga pernah bilang kepadanya pada saat-saat terakhir sebelum berpisah dengannya.
"Saya ngantuk bisa biarin saya tidur sebentar nggak, jangan diganggu," ujar Sena menirukan kata-kata Aga dalam sidang tersebut.
Hakim Peringatkan Saksi
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala berlanjut, Kamis, 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Pesawaran.
Sidang terbagi menjadi dua agenda.
Pertama melanjutkan pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.
Agenda berikutnya, putusan sela hakim atas replik JPU terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi menanggapi dari dakwaan JPU.
Pada sidang dengan agenda saksi, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memeriksa tiga orang saksi dari peserta diksar di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung,Kecamatan Teluk Pandan, yakni Sena, Putri dan Nicolas.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo yang didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana sempat memperingati saksi karena terkesan memberi keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rio menegaskan, apabila saksi memberi keterangan yang menyangkal dari apa yang sudah disampaikan pada penyidik dapat dikenakan sanksi.
Sebab saksi sudah menandatangani keterangan tersebut dan bertanggungjawab.
Apabila diketahui memberi keterangan palsu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan KUHP.
"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.
Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.
Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut.
Tahap Ketiga
Sebelumnya, sidang perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat diksar UKM Cakrawala sudah memasuki tahap ketiga, Kamis (20/2/2020).
Sidang digelar atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Ada dua agenda di sidang dalam kasus diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang terbagi dalam empat perkara tersebut.
Yaitu pemeriksaan saksi dan pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi satu tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini diselenggarakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara berbeda.
Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa.
Di antaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.
Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020 lalu.
Dalam sidang eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin, ketua majelis hakim Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya.
Terutama bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan JPU.
Rio yang didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.
Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti akan dihadirkan dalam sidang 20 Februari 2020.
Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.
Yaitu perkara dengan terdakwa MBR dengan nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Dua perkara tersebut pada agenda selanjutnya akan menghadirkan empat saksi korban.
"Karena saksinya sama bisa diperiksa sekaligus," ungkap Rio.
Sebaliknya tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Ketiganya didampingi pengacara Bambang Handoko dkk.
Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY, dan FDV.
Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ, dan FA.
Ketiga terdakwa tersebut melalui tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.
Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo meminta JPU menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum Bambang Handoko dkk.
Sehingga tanggapan JPU akan disampaikan hari ini, Kamis 20 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)