Seusai Diperiksa Penyidik Polda Lampung, Nenek Irawati yang Viral Mengaku Trauma: Saya Mau Pulang

Guna melakukan pendalaman alat bukti, nenek Surawati (55) alias Irawati, memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Lampung, Kamis (27/2/2020).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Nenek Irawati memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, terkait laporan dugaan fitnah yang menyebut dirinya pelaku penculik anak, Kamis (27/2/2020). Seusai Diperiksa Penyidik Polda Lampung, Nenek Irawati yang Viral Mengaku Trauma: Saya Mau Pulang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna melakukan pendalaman alat bukti, nenek Surawati (55) alias Irawati, memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Lampung, Kamis (27/2/2020).

Beberapa hari lalu beredar luas video seorang nenek dirundung seorang wanita di Bandar Lampung. Di dalam video terlihat seorang ibu berjilbab menuduh nenek tersebut hendak menculik anaknya di tengah kerumunan warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, nenek Irawati dimintai keterangan oleh penyidik mengenai kejadian awal, hingga video penganiayaan Irawati bisa viral di media sosial.

Kuasa Hukum Irawati, M Ali mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan.

Blak-blakan IRT Bandar Lampung yang Di-bully Seusai Viral karena Ribut dengan Pemulung

Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi

Pekerja yang Jatuh saat Perbaiki Lift di Pemkot Bandar Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia

BREAKING NEWS Sidang Kasus Diksar UKM Cakrawala, Hakim Peringatkan Saksi

Namun, dari interogasi penyidik terhadap pelapor, kuat dugaan terlapor, Gita Mandasari, melakukan fitnah.

"Yang kita laporkan atas dua pasal yaitu pasal 310 tentang penyebaran fitnah di muka umum tanpa ada bukti yang kuat," ujar M Ali.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pasal 351 tentang penganiayaan.

Di mana Irawati diduga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Gita.

"Publik sudah melihat, yang menjadi korban penganiayaan itu Irawati. Jadi tidak perlu lagi (Gita) mencari-cari pembenaran," jelasnya.

Terkait laporan balik oleh pihak Gita, Ali menyatakan itu adalah hak setiap warga negara.

"Jika ada bukti yang kuat, silahkan," terangnya.

Ia menambahkan, meski proses hukum terus berlanjut, tetap diusahakan untuk damai secara kekeluargaan.

Namun pihaknya membantah semua tuduhan yang dilontarkan Gita terhadap nenek Irawati.

"Berdoa saja lah, tak usah lapor-lapor. Kami harap bisa secara kekeluargaan, tapi tetap biarkan proses hukum berjalan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved