Tribun Lampung Tengah
Asyik Main Judi Leng, 3 Warga Sendang Agung Diciduk Polsek Kalirejo
Ketiga pelaku mengaku main judi hanya untuk mengisi waktu luang. Selain itu, taruhannya pun tidak besar.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,KALIREJO - Tiga warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah diciduk jajaran Polsek Kalirejo saat sedang main judi remi.
Ketiga pelaku yakni SM (47), GW (41), dan JM (51).
Dari lokasi, diamankan uang ratusan ribu rupiah.
Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Rido Rafika mengatakan, ketiga pelaku diamankan, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
• Bikin Resah, Pelaku Judi Koprok di Bangun Rejo Manfaatkan Acara Hajatan untuk Membuka Lapak
• 4 Buruh Cuci Digerebek saat Asik Judi Remi di Gardu, padahal Cuma Iseng Main
• Divonis 8 Tahun Penjara Tindak Pidana Cabul, Kakek Asal Gulak-Galik Minta Keringanan
• Pengendara Motor Lawan Arus di Underpass Unila
"Kami mendapat informasi jika di Dusun III Kampung Sendang Agung, ada beberapa orang yang sedang main judi kartu remi jenis leng. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar," ujar AKP Rido Rafika, Jumat (28/2/2020).
"Kami amankan di lokasi barang bukti tikar ambal warna merah, dua set kartu remi warna biru, dua set kartu remi warna merah yang belum dibuka, dan uang sebesar Rp 165 ribu," jelas Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kalirejo dan dibuatkan laporan polisi LP/ 66-A/II/2020/Polda LPG/Res LT/Sek Kajo, tanggal 14 Februari 2020.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ketiga pelaku mengaku main judi hanya untuk mengisi waktu luang.
Selain itu, taruhannya pun tidak besar.
"Hanya kecil-kecilan (taruhannya). Cuma Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu sekali kocokan. Kami (main judi) cuma buat iseng-isengan," kata SM, dibenarkan dua rekannya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)