Tribun Lampung Tengah
Bikin Resah, Pelaku Judi Koprok di Bangun Rejo Manfaatkan Acara Hajatan untuk Membuka Lapak
4 warga diamankan saat sedang asyik main judi koprok di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANGUNREJO - Empat warga diamankan saat sedang asyik main judi koprok di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo.
Pera pelaku kerap memanfaatkan ajang hajatan warga dalam membuka lapak mereka.
Kepala Polsek Bangun Rejo, Iptu Sayidina Ali mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (28/2/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan sejumlah warga yang resah akan praktik perjudian.
Para pelaku yang diamankan, Minggu (23/2/2020) lalu, tidak hanya tinggal di Kecamatan Bangun Rejo, tapi juga dari kecamatan lainnya di Lampung Tengah.
"Empat orang pelaku berinisial NK (41) dan SK (47), keduanya warga Bangun Rejo. Dua orang lainnya yakni SP (33) warga Kecamatan Padang Ratu dan SS (43) warga Kecamatan Kalirejo," terang Iptu Sayidina Ali.
• 6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi
• Terciduk Polisi di Lokasi Judi Koprok, Marimin: Saya Hanya Cari Angin, Belum Bisa Tidur
• 9.000 Jamaah Lampung Urung Umrah, Kerajaan Arab Saudi Tangguhkan Seluruh Kunjungan
• 3 Mahasiswa Unila Juara Nasional Menulis Esai, Harus Observasi dan Berpikir Cepat
Dari arena perjudian koprok tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat judi koprok, terpal sebagai alas, lampu penerangan, dan uang pasangan tunai Rp 150 ribu.
"Empat orang pelaku beserta barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Bangun Rejo, serta dibuatakan laporan : LP / 77 - A / II / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sek Bajo, tgl 22 Februari 2020. Mereka kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Sayidina Ali.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengaku resah dengan ulah para pejudi yang kerap membuka lapak judi di acara hajatan warga.
Selain dianggap mengganggu acara, keberadaan lapak judi juga membuat kekidmatan acara terganggu. Untuk itu, warga yang sudah resah siap melapor ke kepolisian jika mengetahui ada lapak judi di tempat mereka.
"Warga sini (Bangun Rejo) sudah tidak nyaman, pak (karena keberadaan lapak judi). Jadi ya kami bersyukur kalau mereka ditangkap polisi, selain mengganggu keberadaan mereka juga kan membuat hajatan kita tidak terasa kidmatnya," ujarnya.
Dua pelaku dari luar kecamatan yakni SP warga Padang Ratu dan SS warga Kalirejo, mengaku tak mengetahui ada judi lapak. Mereka hanya kebenearan melintas dan diajak untuk bermain koprok.
"Kalau saya kebenaran saja lewat sini, habis main dari rumah kawan. Terus ada hajatan, lihat sebentar, dan diajak main, saya ikut main," kata SP yang mengaku ke lokasi dengan satu temannya yang berhasil melarikan diri saat digerebek.
Sementara SS mengatakan, ia hanya membawa uang Rp 100 ribu untuk bermain koprok. Besaran pasangan yang ditaruhkan rata-rata mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Terciduk Polisi di Lokasi Judi Koprok, Marimin: Saya Hanya Cari Angin, Belum Bisa Tidur