Tribun Lampung Tengah

Bikin Resah, Pelaku Judi Koprok di Bangun Rejo Manfaatkan Acara Hajatan untuk Membuka Lapak

4 warga diamankan saat sedang asyik main judi koprok di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Bangun Rejo
Barang bukti judi koprok yang diamankan di Mapolsek Bangun Rejo. Bikin Resah, Pelaku Judi Koprok di Bangun Rejo Manfaatkan Acara Hajatan untuk Membuka Lapak 

Dalam permainan judi koprok tersebut, para pemain memasang mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Rata-rata jika menang hanya mendapat Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Zaenuri Ahmad dan Hadi Rianto alias Margono dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Beberapa warga di Kecamatan Kalirejo mengaku, praktik perjudian kerap dilakukan dengan menumpang pesta atau acara pernikahan warga. Mereka biasanya beraksi pada malam hingga dini hari.

"Saya melihat langsung ada beberapa hajatan warga, di dalamnya ada praktik judi koprok atau pun judi kartu. Para bandarnya biasanya bukan orang yang (domisili) setempat (yang menggelar hajatan)," kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Untuk itu, warga meminta kepolisian menangkap para pelaku perjudian, karena dianggap bisa mnehganggu ketertiban, serta adanya tindakan kriminalitas lainnya seperti pencurian motor dan konsumsi minuman keras.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved