Tribun Lampung Tengah
Bikin Resah, Pelaku Judi Koprok di Bangun Rejo Manfaatkan Acara Hajatan untuk Membuka Lapak
4 warga diamankan saat sedang asyik main judi koprok di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Marimin dan Suyudi dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara.
Salah seorang warga di sekitar lokasi judi koprok mengatakan, aksi perjudian di Kalirejo kerap menumpang dengan pergelaran hajatan warga.
Para bandar judi, biasa menggelar lapak mulai pukul 08.00 WIB hingga dini hari.
Bahkan, kata warga yang enggan menyebutkan namanya tersebut, bandar judi koprok berasal dari luar Kalirejo.
"Modusnya kayak gitu (manfaatkan hajatan warga), nanti di pojok-pojok tempat hajatan mereka membuka lapak koprok, kalau acara sampai dini hari, ya mereka juga gelarnya sampai acara selesai," kata warga tersebut.
Gelar Judi Koprok Sore Hari
Polsek Kalirejo juga pernah mengamankan pelaku judi koprok di wilayah hukum mereka.
Nekat melakukan praktik perjudian jenis koprok di sore hari, dua orang diamankan oleh jajaran Polsek Kalirejo.
Keduanya yakni Zaenuri Ahmad (43) warga Dusun I, Kampung Sukosari bersama Hadi Rianto (65) warga Dusun IV, Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo.
Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Agung Ferdika mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (26/8/2019) menyebutkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di bagian belakang rumah salah seorang warga biasa dijadikan tempat bermain judi jenis koprok.
"Jajaran kami langsung melakukan pengintaian, dan benar saja sekitar pukul 15.00 WIB, ada beberapa orang yang sedang main judi koprok," kata AKP Agung Ferdika.
Saat dilakukan pengerebekan, banyak dari para pelaku yang langsung melarikan diri ke arah perkebunan. Hanya pelaku Zaenuri dan Hadi yang berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan barang bukti di lokasi pengerebekan berupa satu set alat judi koprok, tikar warna kuning, satu kursi plastik, dan uang yang diduga hasil perjudian sebesar Rp 230 ribu.
Pelaku Zaenuri dan Hadi mengatakan, mereka hanya ikut-ikutan saja main judi koprok. Namun begitu, permainan judi dengan cara mengoncang dadu tersebut baru satu kali mereka lakukan.
"Baru satu kali ini saja (main judi koprok), cuma buat iseng-isengan saja, karena diajak kawan," kata Zaenuri sambil menyatakan bahwa dirinya apes tertangkap saat dilakukan pengerebekan.
Sementara Hadi yang sudah lanjut usia mengatakan, ia belum lama berada di lokasi judi tersebut. Ia hanya bermodal uang Rp 25 ribu.