Tribun Tanggamus

Fathurrahman Jabat Plh Sekkab Tanggamus, Hamid Lubis ke Mana?

Fathurrahman yang juga menjabat asisten I bidang pemerintahan, hukum ini mengisi posisi yang selama ini dijabat Hamid Heriansyah Lubis.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Fathurrahman (tengah) kini menjabat Plh Sekkab Tanggamus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Fathurrahman kini menjabat pelaksana harian Sekretaris Kabupaten Tanggamus.

Fathurrahman yang juga menjabat asisten I bidang pemerintahan, hukum ini mengisi posisi yang selama ini dijabat Hamid Heriansyah Lubis.

Penunjukan Fathurrahman berdasarkan SK Bupati Tanggamus Dewi Handajani Nomor 800/435/39/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Menurut Wabup Tanggamus AM Syafi'i, Lubis saat ini sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I dalam beberapa bulan ke depan.

Mantan Sekkab Lampung Selatan Ikut Pilkada, Ishak Siap Mundur dari ASN

Sekkab Lambar Instruksikan Segera Bayarkan Gaji Kasi Kesbangpol yang Ditahan

Syafii Bantah Pemkab Tanggamus Hambat Pencairan Dana Desa

Dituduh Dalangi Perampokan, Bos Rongsokan di Lampung Tengah Jadi Korban Salah Tangkap

"Beliau ikuti pelatihan Diklatpim I. Maka ditunjuklah Plh, mulai saat ini sampai selesai diklat," ujar Syafi'i, Jumat (28/2/2020).

Syafi'i membantah kepergian Lubis mengikuti diklat disebut mendadak.

"Oh tidak mendadak. Sebab sejak awal sudah mendaftar ke LAN, lalu sekarang dipanggil untuk pelatihan. Untuk ikut diklat juga harus ada proses seleksi, baru ditunjuk ikut diklat," ujar Syafi'i.

Untuk itu, Lubis tidak bisa ikut diklat sambil tetap menjalankan tugas sebagai Sekkab.

Kabid Mutasi dan Pengembangan Pegawai BKPSDM Tanggamus Gofir Purwanto mengatakan, Fathurrahman memiliki kewenangan sama dengan Lubis, meski tidak seluruhnya.

"Plh Sekda hanya melaksanakan tugas-tugas harian. Kebijakan penuh dipegang kepala daerah," ujar Gofir.

Kewenangan Plh Sekkab di antaranya menetapkan kerja pegawai, menetapkan kenaikan gaji, cuti pegawai, surat tanda pegawai, usul mutasi dan pengangkatan pegawai, beri izin belajar dan seleksi pegawai.

Ia tidak boleh menetapkan perubahan kepegawaian, perubahan status hukum, dan kebijakan anggaran.

Menurut Gofir, ditunjuknya Lubis untuk mengikuti diklat bukan hal aneh.

Sebab, Lubis memang mendaftar untuk ikut diklatpim I sejak awal tahun.

Diklatpim tingkat I menjadi syarat administrasi pegawai tingkat pratama setingkat Sekprov.

"Diklat yang diikuti Bapak Lubis lumrah. Sebab seorang ASN juga berhak mendapatkan 200 jam untuk pengembangan kompetensi," ujar Gofir. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved