Tribun Tanggamus
Syafi'i Bantah Pemkab Tanggamus Hambat Pencairan Dana Desa
Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i minta aparatur pekon menyerahkan syarat administrasi pencarian Dana Desa tepat waktu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i minta aparatur pekon menyerahkan syarat administrasi pencarian Dana Desa tepat waktu.
Hal itu disampaikan Syafi'i di hadapan aparatur pekon yang mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus, Jumat (28/2/2020).
Aparatur pekon ramai-ramai menyambangi kantor Dinas PMD untuk menanyakan pencairan Dana Desa tahap I 2020.
Setelah dicek, ternyata pencairan Dana Desa terkendala keterlambatan penyerahan APBDes dan LKPj dari pihak pekon.
• Korupsi Dana Desa Rp 411 Juta, Oknum Kades di Lampung Utara Pakai Modus Kegiatan Fiktif
• Bukannya Ditransfer, Oknum Kades di Mesuji Malah Kantongi Dana Desa dan Bumdes Rp 123 Juta
• Dituduh Dalangi Perampokan, Bos Rongsokan di Lampung Tengah Jadi Korban Salah Tangkap
• Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa
"Sekarang kami minta aparatur pekon agar tepat waktu serahkan persyaratan, sehingga saat pencairan Dana Desa juga tepat waktu," terang Syafi'i.
Syafi'i membantah pemkab sengaja memperlambat pencairan Dana Desa.
Padahal, keterlambatan dari pihak pekon sendiri.
Seperti pada 28 Februari adalah limit penyerahan APBDes 2020.
Namun, belum ada satu pekon pun menyerahkannya.
Aparat pekon mengakui baru beres membuat LKPj Dana Desa 2019.
Kendala umumnya karena belum lengkapnya bahan untuk LKPj.
Solusinya, harus ada sinergi dan kerjasama antar aparat pekon, Badan Perhimpunan Pekon (BHP).
Hal itu untuk menuntaskan LKPj dan APBDes, sehingga pencairan Dana Desa tidak terganjal oleh persyaratan administratif.
"Semua lini pemerintahan pekon harus bersinergi dan bekerja sama demi pencairan Dana Desa. Tidak bisa hanya dibebankan kepada satu orang. Sebab ini demi kepentingan masyarakat, demi pembangunan masyarakat," tegas Syafi'i.
Ia juga minta kebenaran dalam LKPj dan APBDes.