Cara Isi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan
WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".
Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing Anda".
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".
10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda
Setelah mengklik "Dapatkan Bukti Lapor Saya", DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan ke DJP saat mendaftarkan EFIN. Masukkan kode verifikasi tersebut dan "Dapatkan Bukti Lapor Saya".
11. Dapatkan Bukti Lapor Anda
Silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
Persiapkan dokumen yang wajib diunggah.
Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:
a. Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.
b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.
c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.