Cara Isi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan
WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.
WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number ( EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
• 3 Jenis SPT Pajak Tahunan 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
• Cara Isi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi
• Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020
Setelah memiliki nomor EFIN dan mendaftar DJP Online barulah bisa melakukan login untuk melaporkan SPT.
Login ke DJP Online atau Klik di Sini
Dikutip dari www.online-pajak.com
Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.