Pencabulan di Pringsewu
Menolak Diimingi Rp 50 Ribu, Siswi SMP di Pringsewu Diperkosa di Rumah Kakek 60 Tahun
Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban. Kemudian pelaku menggagahi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.
Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.
Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.
Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.
• BREAKING NEWS Siswi SMP di Pringsewu Diperkosa Kakek 60 Tahun hingga Hamil
• Siswi SMP Diperkosa di 4 Rumah Berbeda Selama 4 Hari Berturut di Lampung, 4 Pelakunya Ternyata. . .
• BREAKING NEWS Terobos Palang Pintu, Avanza Tersambar KA Babaranjang di Lampung Utara
• Kisah Jamaah Lampung yang Beruntung Bisa Umrah di Makkah, Takbir Saat Bus Tinggalkan Jeddah
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.
"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).
Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban.
Kemudian pelaku menggagahi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.
Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.
Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki.
Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.
Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.
Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.
Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.
S lantas melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Su.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)