Pengedar Sabu Terus Tancap Gas saat Dikejar Polisi di Tol Lampung, Tak Berdaya Setelah Terkepung

Bak adegan dalam film laga, polisi kejar-kejaran dengan seorang pengedar sabu di jalan Tol Lampung.

Kolase TribunWow.com
Ilustrasi - Pengedar Sabu Terus Tancap Gas saat Dikejar Polisi di Tol Lampung, Tak Berdaya Setelah Terkepung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Bak adegan dalam film laga, polisi kejar-kejaran dengan seorang pengedar sabu di jalan Tol Lampung.

Pengedar sabu tersebut akhirnya menyerah lantaran terkepung oleh beberapa mobil polisi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, amankan 10 gram sabu dari seorang pengedar berinisial AP alias Ahun (42).

Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga masuk ke Jalan Tol Lampung.

Kasatres Narkoba Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, pada Minggu (1/3/2020) mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap SP alias Ahun, terjadi pada Jumat (28/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Gara-gara Kenalan dengan Polisi Gadungan di Facebook, Yamaha NMax Milik Desi Hilang

Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah

 Cara Beli Tiket Kapal Secara Online dan Tarif Kapal di Pelabuhan Bakauheni, Berlaku 1 Maret 2020

Identitas Pengemudi Toyota Avanza yang Disambar Kereta Api di Kotabumi Akhirnya Terungkap

Bak film laga, polisi dan pelaku saling kejar-kejaran dan kebut-kebutan di jalan tol hingga puluhan kilometer.

Polisi awalnya mengejar pelaku dari kawasan ruas Jalinteng Gunung Sugih.

Namun, pelaku bisa mengalihkan perhatian petugas dan masuk ke tol melalui pintu Tol Gunung Sugih.

Merasa pelaku mencoba menghindar, polisi terus mengejar Ahun yang mengendarai Toyota Rush warna hitam, hingga masuk ke dalam jalan tol.

Pelaku yang sudah mengetahui sedang dibuntuti polisi, terus tancap gas dan menolak untuk menyerah begitu saja.

"Di kilometer 145 (ruas jalan Tol Lampung) pelaku membuang bungkusan plastik dari dalam mobilnya," kata Iptu Andre Try Putra, Minggu (1/3/2020).

"Anggota langsung mengamankan bungkusan yang dibuang, lalu mengejar pelaku," imbuhnya.

Pelaku Ahun, kata Andre Try Putra, terus memacu kendaraannya hingga kilometer 158 Terusan Nunyai.

Di lokasi tersebut, lanjut Andre Try Putra, jajarannya berhasil mengepung mobil pelaku dan akhirnya pelaku pun ditangkap.

"Dia (pelaku) tidak bisa lagi memacu kendaraannya karena sudah terkepung," kata Andre Try Putra.

"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan," imbuh Andre Try Putra.

Dari hasil penyelidikan, jelas Andre Try Putra, bungkusan yang dibuang pelaku Ahun berupa plastik klip bening yang dibungkus tisu, dan di dalamnya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Keterangan pelaku Ahun, yang merupakan warga Menggala Timur, Tulangbawang Barat itu, terus Andre Try Putra, barang bukti sabu 10 gram itu merupakan miliknya dan baru saja dibeli dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Rencananya, tutur Andre Try Putra, oleh pelaku, sabu akan dijual kembali di tempat tinggalnya di Tulangbawang Barat, dan dijual per paket kecil seharga Rp 300 ribu.

Andre Try Putra mengatakan, selain sebagai pengedar, pelaku juga mengaku sebagai pemakai.

Selanjutnya, kata Andre Try Putra, pelaku Ahun berikut barang buktinya, satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram, yang dibungkus tisu warna putih, dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP /252-A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng, tertanggal 28 Februari 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Andre Try Putra, pelaku SP alias Ahun dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," tandas Andre Try Putra.

2 ASN di Lampung Digerebek Saat Pesta Sabu, Salah Satunya Wanita

Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.

Keduanya yakni DH (39), oknum ASN di Pemkab Tulangbawang, dan YS (39), oknum ASN di Pemkab Pesawaran.

Keduanya ditahan bersama AS (39), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul mengatakan, penangkapan ketiganya berkat informasi dari masyarakat.

"Ada informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika, dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Zainul, Minggu (1/3/2020).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Atas kecurigaan tersebut, kami lakukan penggerebekan. Ternyata memang rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati dua pria berinisial DH dan AS.

Keduanya sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial YS.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), serta tiga ponsel dan sebuah dompet.

"Dari hasil penyelidikan, ketiganya hanyalah pengguna."

"Meski demikian, ketiganya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Ketiganya sudah jadi tersangka dan segera dilimpahkan ke penuntutan," tandasnya.

Bak adegan dalam film laga, polisi kejar-kejaran dengan seorang pengedar sabu di jalan Tol Lampung.(Tribunlampung.co.id/Syamsir ALam/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved