Kasus Corona di Indonesia

Penanggulangan Virus Corona Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sesuai kepmenkes terkait penanggulangan virus corona termasuk KLB atau wabah. Maka ditanggung oleh pemerintah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Kantor BPJS - Penanggulangan Virus Corona Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman membenarkan setelah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, penanggulangan terhadap virus covid-19 atau Corona tidak dikover oleh BPJS Kesehatan.

Nurman mengatakan, setelah menjadi KLB maka pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran kementerian kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini menurutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Sesuai kepmenkes berlaku seluruh Indonesia, bahwa terkait penanggulangan virus corona termasuk kejadian luar biasa atau wabah. Maka ditanggung oleh pemerintah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan" ungkap Nurman kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (3/3/2020).

Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini, ungkapnya, seperti menteri kesehatan dan dinas kesehatan di tiap kabupaten kota masing-masing.

Stok Masker di Lampung Kosong Pasca Jokowi Umumkan WNI Positif Terjangkit Virus Corona

Silaturahmi Tribun Lampung-Pemkot Bandar Lampung, Bersinergi Cegah Virus Corona

Kronologi Tahanan Kabur dari PN Kotabumi, Sempat Dimasukkan ke Sel Anak

BREAKING NEWS BKSDA Bengkulu-Lampung Gagalkan Penyelundupan 87 Burung, 29 Diantaranya Dilindungi

"Kalau sudah pemerintah pasti dalam hal ini dinas kesehatan. Dulu justru sebelum disebut wabah masih bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," jelas dia.

Namun begitu masyarakat diimbaunya untuk tidak khawatir berlebih.

Saat merasakan adanya gejala demam disertai flu bisa segera mendatangi pusat pelayanan kesehatan terdekat atau rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan.

"Nggak ada masalah, begitu terinfeksi (virus corona), sudah dijamin dan ditanggung oleh pemerintah," katanya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan diri masing-masing termasuk sering cuci tangan pakai sabun, mengunakan masker, menjalani pola hidup sehat dan menjaga fisik tetap fit dan lainnya.

"Memakai masker saja tidak cukup, tapi jalani pola hidup sehat dan pastikan menjaga tubuh tetap fit," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id melalui humas BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Selasa (3/2/3020).

Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved