Kasus Corona di Indonesia

Penanggulangan Virus Corona Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sesuai kepmenkes terkait penanggulangan virus corona termasuk KLB atau wabah. Maka ditanggung oleh pemerintah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Kantor BPJS - Penanggulangan Virus Corona Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 

Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19," paparnya.

FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat.

"Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Iqbal menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan," kata dia.

Tujuannya agar daya tahan tubuh lebih kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit.

"Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” tandasnya.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved