Penyelundupan Burung di Lampura

Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS

Ribuan burung yang disita oleh BKSDA, akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Puluhan burung yang berhasil disita diamankan di kantor BKSDA, Selasa (3/3/2020). Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS. 

Polhut Penyelia BKSDA Wilayah III Lampung Rusmaidi mengatakan, penyitaan burung di Lampung Utara ini berdasarkan informasi warga.

"Jadi, kemarin (Senin) kami dapat informasi adanya penyelundupan burung ini," kata Rusmaidi, Selasa 3 Maret 2020.

Menurut Rusmaidi, pihaknya tidak melakukan penangkapan di tempat yang dituju pengirimannya.

"Kalau kami kejar ke Pesawaran takutnya kami kehilangan, maka kami putus di jalan di Abung Selatan Lampung Utara itu," tuturnya.

Rusmaidi menambahkan, mobil yang mengangkut burung tersebut baru masuk Selasa pagi.

"Setelah kami tunggu dari kemarin, baru tadi (Selasa) pagi pukul 07.00 WIB mobil kami hadang," tandas Rusmaidi.

Amankan 1.270 Ekor Burung

Tak hanya amankan 87 ekor burung di Lampung Utara, sebelumnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu seksi III wilayah Lampung juga menyita 1.270 ekor burung pada Senin 2 Maret 2020 kemarin.

Ribuan ekor burung ini merupakan hasil tangkapan BKSDA bersama KSKP Bakauheni, Karantina Pertanian Kelas I Lampung dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Senin 2 Maret 2020.

Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung mengatakan 1.270 ekor burung tersebut ditempatkan di 37 keranjang.

"Ribuan burung tersebut baru disita semalam, dan diangkut menggunakan Bus Damri BE 2315 AH," tuturnya, Selasa 3 Maret 2020.

Lanjutnya ribuan burung tersebut hendak diseberangkan dari Lampung menuju Jakarta.

"Sementara untuk sopir kami lakukan lidik terhadap keterlibatan dalam penyelundupan ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu seksi III wilayah Lampung bersama Polsek Abung Selatan Lampura dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds menggagalkan penyelundupan 87 ekor burung.

Dari puluhan ekor burung tersebut, 29 ekor diantaranya merupakan burung yang dilindungi.

Puluhan ekor burung ini sendiri diamankan di Abung Selatan, Lampung Utara, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 07.00 wib.

Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung mengatakan 87 ekor burung ini diselundupkan dari Lubuk Linggau Sumatera tujuan Pesawaran.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved