Penyelundupan Burung di Lampura

Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS

Ribuan burung yang disita oleh BKSDA, akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Puluhan burung yang berhasil disita diamankan di kantor BKSDA, Selasa (3/3/2020). Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ribuan burung yang disita oleh BKSDA, akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kepala Seksi BKSDA Bengkulu Lampung Seksi III Wilayah Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, ribuan burung yang disita tersebut akan segera dilepasliarkan.

"Untuk sementara ribuan burung ini masih dalam proses persiapan, dalam proses rehabilitasi, yang selanjutnya dilakukan pelepasliaran di TNBBS," kata Hifzon, Selasa 3 Maret 2020.

Ribuan burung tersebut, kata Hifzon, terdiri dari berbagai jenis.

Hipzon merincikan, dari 87 ekor burung yang ditangkap pada 3 Maret 2020, terdiri dari burung yang dilindungi yakni Poksai Sumatera 1 ekor, Cica Daun Sumatera 18 ekor, Cica Daun Sayap Biru 6 ekor dan Cica Daun Besar 4 ekor.

 Takut Kehilangan Target, BKSDA Cegat Pelaku Penyelundupan Ribuan Burung di Jalan

 Warga Pringsewu Syok Mobilnya Disewa untuk Lakukan Aksi Pencurian: Ini Usaha Saya

 Pengakuan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal: Setiap Saya Minta Ponselnya Gak Dikasih

 BREAKING NEWS BKSDA Bengkulu-Lampung Gagalkan Penyelundupan 87 Burung, 29 Diantaranya Dilindungi

Sementara yang tidak dilindungi, lanjut Hipzon, ada Poksai Mantel 2, Poksai Hitam 3, Pleci 3, Sirisiri 30, Cucak biru 2, dan Cucak Jenggot 18.

"Untuk yang dari Bakauheni terdiri dari Curucuk 720 ekor, Perenjak Jawa 375 ekor dan Gelatik Batu 175 ekor," tandasnya.

Turunkan 15 Penumpang

Dicegat di Abung Selatan Lampung Utara, Sutrisno Pujianto sopir pengangkut 87 ekor burung dari Lubuk Linggau terpaksa turunkan 15 penumpang di tengah jalan.

Sutrisno mengatakan, bahwa 87 ekor burung yang diantarkannya merupakan barang titipan.

"Ya itu paket ekspedisi, hitunganya satu kursi dan saya dari poll di Lubuk sana dikasih Rp 250 ribu," ungkapnya, Selasa 3 Maret 2020.

Sutrisno mengungkapkan, paket tersebut rencananya akan diserahkan ke T dengan titik temu di Sawitan Natar.

"Janjinya sih pukul 09.00 WIB, (Selasa) pagi, tapi ini nomornya sudah gak aktif," sebutnya.

Sutrisno pun terpaksa menurunkan 15 penumpangnya di tengah jalan.

"Ya tadi ada 15 penumpang, tapi karena disita terpaksa turun, tapi sudah dijemput sama mobil lainnya, kan ini travel," tandas Sutrisno.

Informasi Masyarakat

Berkat adanya informasi dari masyarakat, 87 ekor burung ilegal berhasil disita aparat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved