Penyelundupan Burung di Lampura

Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS

Ribuan burung yang disita oleh BKSDA, akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Puluhan burung yang berhasil disita diamankan di kantor BKSDA, Selasa (3/3/2020). Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS. 

"87 ekor burung ini dibawa menggunakan sebuah mobil Isuzu Elf bernopol B 7740 UDA," kata Hifzon di Kantor BKSDA Lampung, Selasa 3 Maret 2020.

Lanjutnya, mobil ini dibawa oleh Sutrisno Pujianto warga Lubuk Linggau.

"Jadi 87 ekor burung ini ditempatkan di keranjang dan dibawa dengan mobil travel ini," sebutnya sembari menunjukkan mobil.

Hifzon menambahkan, 87 burung tersebut akan ditampung di Bandar Lampung.

"Jadi 87 burung ini dari Curuk Bengkulu. Lalu dikirim melalui Lubuk Linggau ke Pesawaran, dan di Bandar Lampung akan ditampung oleh T," tandasnya.

BKSDA Bengkulu-Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.500 Burung di Kotabumi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Flight: Protecting Indonesia's Birds mengamankan sekitar 1.500 ekor burung di Kotabumi, Lampung Utara.

Dari 1.500 ekor burung yang diamankan itu terdiri dari 16 spesies.

Di antaranya, ciblek, kolibri, gelatik batu, pelatuk, cucak jenggot, kopri, poksai medan, serindit melayu, cucak keling, cucak ranting, cucak ijo mini, dan poksai sumatera.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri menuturkan, beberapa di antaranya termasuk satwa yang dilindungi.

"Hari ini kita telah melakukan penangkapan beberapa satwa. Penangkapan ini dilakukan dengan pencegatan di Kotabumi oleh BKSDA. Diduga burung ini akan dipasarkan di Metro dan Pesawaran," kata Hifzon Zawahiri dalam ekspose di kantor BKSDA III Bengkulu-Lampung, Natar, Lampung Selatan, Sabtu (9/11/2019).

BKSDA Lepaskan 500 Burung Tak Dilengkapi Dokumen Resmi Saat Pengiriman

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni melepaskan ratusan ekor burung berbagai jenis, Sabtu (19/11/2016).

Burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen tersebut, merupakan hasil tangkapan di pos karantina Pelabuhan Bakauheni.

Pelepasan burung dilakukan di kawasan perkebunan dan hutan di Bakauheni.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved