Penyelundupan Burung di Lampura
Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS
Ribuan burung yang disita oleh BKSDA, akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Pelepasan disaksikan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung.
Menurut PPNS BKP Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni, Buyung Hardiyanto, burung-burung yang dilepaskan tersebut merupakan hasil tangkapan pada Jumat (18/11/2016) malam.
Burung-burung tersebut berasal dari Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), dan hendak dibawa ke Jakarta, menggunakan bus ALS.
Burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen apapun, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Burung-burung tersebut merupakan barang kiriman. Jenisnya ada poksai, srindit, perkutut, ciblek, jalak kerbau, dan kutilan sutra,” ungkap Buyung Hardiyanto saat pelepasan, Sabtu.
Total burung yang dilepas mencapai 500 ekor.
“Meski tidak termasuk jenis hewan yang dilindungi. Tetapi, pengiriman burung-burung tersebut harus dilengkapi dokumen resmi, berupa surat pengepulan dan surat kesehatan hewan,” ungkap Buyung Hardiyanto.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyelundupan-burung-di-lampura.jpg)