Pembegalan di Lampung Tengah
BREAKING NEWS Begal Warga Jakarta, 2 Pemuda asal Padang Ratu Diringkus Polisi
Dua dari empat pelaku pembegalan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Gunung Sugih, Lampung Tengah diringkus polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Dua dari empat pelaku pembegalan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Gunung Sugih, Lampung Tengah diringkus polisi.
Keduanya adalah HS (19) dan AS (26), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Komplotan tersebut membegal Ari Anggara (25), warga Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (1/3/2020) lalu.
Kanit Resum Polres Lampung Tengah Ipda Senna Indiarto mengatakan, keduanya diamankan hanya sehari setelah beraksi, Senin (2/3/2020).
• Kisah Begal Sakti Dikeroyok 10 Sopir Tidak Alami Luka, Saat Digeledah Polisi Temukan Benda Aneh
• Waswas Diburu Polisi, Pelajar SMA Jadi Begal Serahkan Diri ke Polsek Padang Ratu
• Cegah Virus Corona, Herman HN Ajak Warga Pakai Rempah Tradisional
• Jadi Buron Kasus Pencurian, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Saat Isap Sabu
"Dua pelaku tersebut kita tangkap di rumahnya masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu kami bawa ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," jelas Senna dalam ekspose di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (4/3/2020).
Dalam peristiwa itu, Ari kehilangan sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 4690 BUH.
Serahkan Diri karena Waswas
Sebelumnya, pelajar SMA asal Padang Ratu yang terlibat aksi pembegalan menyerahkan diri ke polisi.
Remaja berinisial YZ (17) itu menyerahkan diri karena selalu waswas selama menjadi buron.
YZ semakin takut karena dua rekannya sudah ditangkap polisi.
YZ bersama komplotannya melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pemuda di Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah beberapa waktu lalu.
Kepada petugas, YZ mengaku selama satu bulan ini tidak berani pulang ke rumahnya di Padang Ratu.
"Saya takut. Apalagi dua kawan saya sudah ditangkap. Jadi saya bilang ke orangtua supaya minta diserahkan ke polisi," ujar YZ kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (26/2/2020).
YZ mengaku ikut melakukan aksi pembegalan terhadap Trimo, warga Kecamatan Bangun Rejo, pada 18 Januari 2020 lalu.
Aksi itu dilakukan YZ bersama tiga rekannya.
"Saya cuma ikut. Saat itu saya di motor. Kami berempat. Teman saya HR (sudah tertangkap) yang mengadang korban," kata YZ.
Namun, aksi pembegalan tersebut tidak berjalan mulus.
Tepergok warga, dua pelaku tertangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu.
Kapolsek Padang Ratu Komisaris Hesbin Fadillah menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi.
"Total sudah tiga pelaku. Dua tertangkap dan satu menyerahkan diri. Satu pelaku lagi berinisial FB masih dalam pengejaran kami dan kami imbau untuk juga menyerahkan diri," terang Hesbin.
YZ sendiri akan dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Peristiwa pembegalan terjadi saat Trimo baru pulang dari objek wisata air terjun di Kota Batu, Kecamatan Pubian, 18 Januari 2020 lalu.
Saat akan pulang sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ia diadang empat orang dengan dua sepeda motor.
"Para pelaku mengadang motor saya. Lalu satu pelaku mendekat dan langsung memukul wajah dan paha saya dengan balok kayu. Mereka minta supaya saya menyerahkan motor saya," terang Trimo.
Karena takut, Trimo tak melawan.
Ia akhirnya membiarkan motornya dibawa para pelaku.
Selang beberapa meter, korban berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan korban, warga mendatangi lokasi kejadian.
Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku AD dan HR karena terjatuh dari sepeda motornya.
Sementara YZ dan FB berhasil melarikan diri. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)