Tribun Pringsewu
Jelang Pilkakon Serentak, Kapolres Pringsewu Minta Babinkamtibmas Jaga Netralitas
Polres Pringsewu mengumpulkan informasi awal terkait kondisi keamanan ketertiban masyarakat Kamtibmas di wilayah pekon/desa yang malaksanakan pilkakon
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Yakni dengan mengabdi sebagai kepala pekon/desa (Kakon).
Sebab kontestan pemilihan kakon di Bumi Jejama Secancanan kini sudah tidak dibatasi usia maksimal.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menuturkan, sebelumnya Pilkakon di Kabupaten Pringsewu dibatasi dengan usia maksimal 60 tahun dan usia minimal 25 tahun.
Kini ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu dan Peraturan Bupati Pringsewu yang memberikan batasan usia maksimal bagi peserta Pilkakon telah dihapus.
Setelah adanya revisi Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikkan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
"Berdasarkan undang-undang kan memang (usia maksimal) tidak dibatasi. Terpenting syaratnya sehat," ujar Fauzi, Kamis, 30 Januari 2020.
Oleh karena itu, harap dia, dengan perubahan tersebut kompetisinya akan menjadi lebih baik lagi.
"Pensiunan PNS saja, yang usia 60 tahun sudah bisa masuk (ikut nyalon kakon)," tambahnya.
Baik itu dari pensiunan PNS guru, pensiunan camat atau yang lainnya.
Selain itu, tetua desa di lokasi pemilihan juga masih bisa ikut berkompetisi dalam Pilkakon.
48 Pekon di Pringsewu Pilkakon Serentak 2020
Sebanyak 48 dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Bumi Jejama Secancanan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Pringsewu Hariyadi mengatakan, pilkakon tersebut dilaksanakan serentak.
"Pilkakon dilaksanakan serentak 2020, waktu persisnya masih menunggu belum bisa diumumkan." kata Hariyadi, Rabu, 3 Desember 2019.
Dia menambahkan, SK penetapan bulan dan harinya belum diturunkan dari Bupati.