Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Sidang Kasus Mahasiswa FISIP Unila Tewas Sempat Diskors, Majelis Hakim: Kita Salat Dulu
Majelis hakim dalam perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pencinta Alam CAKRAWALA FISIP Universitas Lampung menskor sidang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Sidang perkara Aga Trias Tahta (19), korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung dimulai Kamis sore, 5 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Tepatnya, pukul 15.00 WIB.
Sidang tersebut merupakan lanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus Diksar yang terbagi ke dalam empat perkara ini disidangkan sekaligus.
Mengingat tiga saksi yang dihadirkan sama.
Yakni tiga dari 12 orang peserta Diksar.
Oleh karena itu lah, 17 terdakwa dalam perkara itu dihadirkan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.
Seluruh tim kuasa hukum juga hadir dalam sidang.
Sekitar 13 orang, terbagi dalam beberapa tim dan mendampingi terdakwa yang berbeda-beda.
Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana mengungkapkan bila sidang terbuka untuk umum.
Rio menyampaikan permintaan maaf kepada para hadirin karena alokasi tempat duduknya menjadi sedikit.
Karena jumlah terdakwa dan kuasa hukum lebih banyak dari sidang sebelumnya. Oleh karena itu, dia berharap supaya audiens yang hadir maklum.
"Jumlah terdakwa dan penasihat hukum lebih banyak dari biasanya," tukasnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Ivan Endah Dayatra sempat mengungkapkan, bila kapasitas ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan terbatas.
Menurutnya hanya berkapasitas sekitar 25 orang. Kondisi tersebut karena gedung PN Gedongtataan masih sementara.
Pengamatan Tribunlampung.co.id, hadirin yang berasal dari keluarga dan kerabat terdakwa banyak yang berdiri dan berhimpit-himpitan mengikuti sidang di ruangan yang sempit tersebut.