Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Sidang Kasus Mahasiswa FISIP Unila Tewas Sempat Diskors, Majelis Hakim: Kita Salat Dulu
Majelis hakim dalam perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pencinta Alam CAKRAWALA FISIP Universitas Lampung menskor sidang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Diberitakan sebelumnya, dalam pekara diksar ini sebetulnya ada dua agenda sidang.
Pertama, sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan tiga terdakwa.
Yaitu perkara dengan terdakwa MBR Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Agenda kedua, sidang awal pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Serta perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Keempat perkara ini sidangnya digabung menjadi satu karena saksi yang diperiksa sama.
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila
Selain melakukan sidang pemeriksaan saksi dalam pekara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Pengadilan Negeri Gedongtataan juga melaksanakan sidang dengan agenda putusan sela, Kamis, 27 Februari 2020.
Putusan sela tersebut atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Bambang Handoko dan kawan-kawan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga telah memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Sehingga, hakim memberikan penilaian apakah persidangan dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rio Destardo, didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana tersebut memutuskan tidak dapat menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tukas Rio dalam persidangan, Kamis malam.
Pemeriksaan perkara yang dimaksud, tambah dia, merupakan materi hukum dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Pertimbangan hakim tidak menerima eksepsi tersebut diantaranya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak ekseptif, dakwaan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dan dakwaan tidak terkategori tidak jelas atau kabur.
Putusan sela tersebut disampaikan majelis hakim di hadapan para terdakwa, JPU, dan kuasa hukum yang hadir dalam persidangan itu.
