Kapal BBM Ilegal Diamankan di Lampung

Bakamla Pastikan Transaksi Jual Beli Minyak Ilegal Diusut Tuntas

Imam menambahkan, kapal Empat Saudara ini akan diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk menjalani penyidikan.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Inilah kapal yang diamankan patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 di perairan dekat Pulau Condong karena membawa BBM ilegal. 

"Jadi kapal yang diamankan oleh unsur patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 yang dikomandani Kolonel Bakamla Heni Mulyono ini memiliki muatan 107 ton. Yang mana jenis HSD (high speed diesel) sebanyak 7 ton dan MFO (marine fuel oil) atau yang dikenal minyak cong sebanyak 100 ton," bebernya.

Sebanyak 107 ton BBM yang diduga ilegal diamankan oleh Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG).

Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat mengatakan, pengamanan kapal SPOB ES (Empat Saudara) 01 yang memuat minyak seberat 107 ton bermula saat kapal Bakamla KN Belut Laut-406 melaksanakan operasi rutin pada Kamis (5/3/2020) lalu.

"Kebetulan operasi berada di Lampung, dan kami menemukan satu kapal SPOB Empat Saudara yang tengah melakukan kegiatan ilegal," ungkapnya di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).

Pihaknya menyimpulkan kegiatan transfer minyak tersebut ilegal.

Saat diperiksa, tidak ditemukan SPOG (surat persetujuan olah gerak) dari kesyahbandaran setempat.

"Dan sudah kami cek muatan dari kapal tersebut memang sampai saat ini belum bisa menunjukkan asal-usul minyak tersebut," tandasnya.

Awak Media Dihalangi

Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) menangkap kapal yang diduga membawa BBM ilegal di perairan Lampung, Kamis (5/3/2020).

Dari informasi yang dihimpun, Bakamla RI mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan illegal bunkering di perairan Lampung.

Kedua kapal itu yaitu SPOB ES 01 dan TB S 36. 

Saat diamankan, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan dokumen.

Namun, sejumlah awak media dihalangi saat hendak meliput pengamanan kedua kapal di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).

Hingga saat ini, awak media masih tertahan di luar Pelabuhan Bumi Waras sembari menunggu koordinasi pemilik pelabuhan swasta dengan instansi yang berwenang.

Salah satu petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang menyebutkan, awak media belum bisa meliput lantaran masih menunggu izin.

"Itu salah Bakamla. Harusnya sandar ada izin dulu. Kita tunggu dulu koordinasi," seru petugas yang tak mau menyebut namanya.

Meski demikan, salah satu petugas Bakamla menghampiri dan sempat adu argumen dengan petugas keamanan pelabuhan terkait penahanan para awak media. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved