Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengungkap, bila Aga Trias Tahta (19) Tewas di lokasi Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Termasuk Akbar dan Reza (peserta diksar lainnya).
Reza memberi nafas buatan, sementar Kholid memompa dada Aga.
Saat itulah, Akbar mendengar Kholid mengatakan bila Aga sudah tidak ada.
Kholid sendiri mengakui pernyataannya itu.
Menurutnya, sesudah memeriksa mata, mulut dan nadi Aga Trias Tahta.
Sedangkan Bintang membantah telah melakukan pemukulan/tamparan sebagaimana suara yang didengar oleh Akbar.
Setelah kegaduhan Aga terjatuh tersebut peserta Diksar dikumpulkan pada satu tempat.
Akbar sendiri tidak mengetahui selanjutnya Aga dibawa ke mana.
Diketahui seluruh saksi yang hadir pada sidang kali ini mengaku telah mendapat penanganan fisik dari sejumlah panitia, di antaranya tamparan, dan diseret.
Kendati begitu, ketiga saksi tersebut tidak melapor ke polisi karena merasa seperti itu lah kegiatannya.
Namun, saat diksar, usia Akbar masih di bawah 18 tahun.
Sebelum diksar, mayoritas peserta belum mengetahui akan mendapat kekerasan fisik dari para seniornya.
JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menunda sidang perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila hingga dua minggu ke depan.
Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memutuskan itu diakhir sidang, Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.