Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengungkap, bila Aga Trias Tahta (19) Tewas di lokasi Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Sidang kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala di Pesawaran kembali digelar di PN Gedongtataan, Kamis (5/3/2020). Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar. 

"Sidang ditunda dua minggu, dilanjutkan 19 Maret 2020," ungkap Rio, Kamis (5/3/2020).

Keputusan tersebut, dikarenakan pada minggu depan terdapat banyak agenda kegiatan PN Gedongtataan.

Sidang yang akan datang, agendanya masih pengambilan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya adalah saksi ahli.

Rencananya ada dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan, yaitu ahli hukum pidana dan ahli forensik.

Saksi tersebut akan diambil keterangannya untuk empat perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Majelis Hakim Skors Sidang

Majelis hakim dalam perkara Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pencinta Alam CAKRAWALA FISIP Universitas Lampung menskor sidang.

Keputusan Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menskor sidang setelah terdengar adzan maghrib berkumandang.

Sementara sidang dalam agenda pemeriksaan saksi belum selesai, pukul 18.15 WIB.

Oleh karena itu lah sidang diskor untuk melaksanakan salat maghrib.

"Kita skor terlebih dahulu, kita salat dulu," katanya.

Ketika itu pemeriksaan saksi sudah memasuki pada pengambilan keterangan saksi terakhir, dari tiga orang saksi peserta diksar yang dihadirkan oleh JPU.

Yaitu Akbar Romeo (18), Rizki Gustiani Merliana (18), dan Cahya Apriani (19).

Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 19.00 WIB.

Terus Kawal Sidang

Orangtua Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar (Diksar) UKM CAKRAWALA FISIP Unila menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved