Kapal BBM Ilegal Diamankan di Lampung

Layani Pembelian BBM Ilegal di Laut, Kapal Diamankan Bakamla RI di Perairan Pulau Condong

Modusnya, kata Imam, kapal SPOB ES 01 mengambil minyak di suatu tempat. Kemudian kapal itu melayani transaksi pembelian BBM ilegal di atas laut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Inilah kapal yang diamankan patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 di perairan dekat Pulau Condong karena membawa BBM ilegal. 

Imam menegaskan, pihaknya saat ini masih menelusuri asal-usul BBM tersebut.

Diduga, BBM itu berasal dari pengeboran ilegal di Palembang lantaran sebagian besar merupakan marine fuel oil atau biasa disebut minyak cong.

"Jadi kapal yang diamankan oleh unsur patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 yang dikomandani Kolonel Bakamla Heni Mulyono ini memiliki muatan 107 ton. Yang mana jenis HSD (high speed diesel) sebanyak 7 ton dan MFO (marine fuel oil) atau yang dikenal minyak cong sebanyak 100 ton," bebernya.

Sebanyak 107 ton BBM yang diduga ilegal diamankan oleh Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG).

Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat mengatakan, pengamanan kapal SPOB ES (Empat Saudara) 01 yang memuat minyak seberat 107 ton bermula saat kapal Bakamla KN Belut Laut-406 melaksanakan operasi rutin pada Kamis (5/3/2020) lalu.

"Kebetulan operasi berada di Lampung, dan kami menemukan satu kapal SPOB Empat Saudara yang tengah melakukan kegiatan ilegal," ungkapnya di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).

Pihaknya menyimpulkan kegiatan transfer minyak tersebut ilegal.

Saat diperiksa, tidak ditemukan SPOG (surat persetujuan olah gerak) dari kesyahbandaran setempat.

"Dan sudah kami cek muatan dari kapal tersebut memang sampai saat ini belum bisa menunjukkan asal-usul minyak tersebut," tandasnya.

Awak Media Dihalangi

Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) menangkap kapal yang diduga membawa BBM ilegal di perairan Lampung, Kamis (5/3/2020).

Dari informasi yang dihimpun, Bakamla RI mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan illegal bunkering di perairan Lampung.

Kedua kapal itu yaitu SPOB ES 01 dan TB S 36. 

Saat diamankan, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan dokumen.

Namun, sejumlah awak media dihalangi saat hendak meliput pengamanan kedua kapal di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved