Sepak Terjang Satgas Kuda Laut yang Dibentuk Kapolri

Satgas bertugas mengawasi penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ilustrasi- Sepak Terjang Satgas Kuda Laut yang Dibentuk Kapolri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas  atau Satgas Kuda Laut resmi dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Satgas bertugas mengawasi penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak ( BBM) di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam 2 bulan terakhir, Satgas telah mengungkap 102 kasus dan total tersangka 135 orang

Kasus penyelundupan BBM paling banyak terjadi di Sumatera Selatan, diikuti Bangka Belitung dan Sumatera Barat

Berikut total keseluruhan pengungkapan Satgas Kuda Laut:

Deretan Jenderal Polisi yang Dimutasi Kapolri Idham Azis

Kapolri Mutasi 62 Jenderal, Wakabareskrim Dijabat Brigjen Wahyu Hadiningrat

Diamnya Polisi Lihat Sopir Truk Diamuk Massa hingga Tewas, Harapan Keluarga Korban ke Kapolri

- Solar 209.685 liter

- Premium 69.821 liter

- Minyak mentah 340.690 liter

- Avtur 264,03 liter

Diketahui, Satuan Tugas Kuda Laut dibentuk Polri untuk mengawasi distribusi bahan bakar minya (BBM).

Satgas dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Anggotanya Wakil Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan dan Kepala Korps Brigade Mobil. Satgas ini dibentuk sebagai bentuk keseriusan Polri mengawal pendistribusian BBM agar tepat sasaran," kata Idham dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2020.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyambut baik pembentukan Satgas Kuda Laut.

Sebab, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, di mana aparat hukum juga ikut terlibat dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM akan ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved