Kasus Dugaan Suap Lampura
Bantah Terima Fee Proyek, Mantan Kabid PUPR Lampung Utara Berkilah Hanya Titipan
Mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampung Utara Yulias Dwiantoro membantah disebut menerima uang fee proyek. Ia berkilah uang itu hanya titipan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Agung menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (9/3/2020), Agung hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mengenakan kemeja batik warna lembayung dan celana hitam.
Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, ia kerap memakai kemeja warna putih dan celana hitam.
Tak lupa, Agung masuk ke Ruang Bagir Manan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan tangan terborgol.
Begitu juga dengan terdakwa lainnya, yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri.
Dalam persidangan kali ini, Agung bersama Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Adapun ada delapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Mereka adalah Yulias Dwiantoro (mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura), Yunanda (mantan Kabid Cipta Karya PUPR Lampura 2015-2018), Susilo Dwiko (mantan sekretaris Dinas PUPR 2015-2019), dan Mangku Alam (pensiunan PNS/Kasi Pengawasan Dinas PUPR Lampura).
Selanjutnya, Helmi Jaya (kepala UPT Alat Perbekalan Dinas PUPR Lampura), Mulya Dwi Purnama (mantan PPK Dinas PUPR Lampura 2014-2018), Enda Mukti (bendahara Dinas PUPR Lampura), Iko Erzal Harditius (staf PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampura). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)