Ekspose Operasi Cempaka Krakatau 2020

8 Senpi dan 3 Ribu Botol Miras Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020

Dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020, 8 unit senjata api diamankan bersama 966 orang pelaku kejahatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - 8 Senpi dan 3 Ribu Botol Miras Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020, 8 unit senjata api diamankan bersama 966 orang pelaku kejahatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari 966 orang yang diamankan, turut juga diamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ini di antaranya ada 8 unit senjata api, 7 butir amunisi," terangnya, Selasa 10 Maret 2020.

Selain itu, kata Pandra, juga turut diamankan uang sebesar Rp 9.421.000 sebagai barang bukti kejahatan.

"Lalu ada 3.621 botol minuman keras, 4.014 liter tuak, 19 unit senjata tajam, 41 unit roda dua, 3 unit roda empat, 53 unit ponsel, 98 lain-lain," tandasnya.

BREAKING NEWS 966 Penjahat Nontarget Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020

Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik

Sebanyak 4.273 Pekerja di Pringsewu Belum Terlindungi Jamsostek

BREAKING NEWS Minyak Tercecer di Jalinbar Pringsewu, Sejumlah Pengendara Motor Tergelincir di Jalan

Amankan Penjahat Nontarget

Sebanyak 966 pelaku kejahatan nontarget operasi diamankan jajaran Polda Lampung.

Ke-966 pelaku kejahatan ini terjaring dalam operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 12 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ungkap kasus Operasi Cempaka Krakatau 2020 telah berhasil dan mencapai target operasi.

"Yang mana dari target operasi orang sebanyak 41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, selain itu non TO sebanyak 966 orang," katanya, Selasa 10 Maret 2020.

Lanjutnya, Operasi Cempaka Krakatau 2020 menyasar pada kejahatan jalanan yakni premanisme, Debt Collector, dan lainnya.

 BREAKING NEWS Minyak Tercecer di Jalinbar Pringsewu, Sejumlah Pengendara Motor Tergelincir di Jalan

 Imbauan Polda Lampung Antisipasi Pelaku Kejahatan di Bandar Lampung, Direskrimum: Waspada!

 Puluhan Botol Miras Diamankan Polsek Pakuan Ratu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020

 Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polda Lampung Sasar Debt Collector ala Preman

"Operasi yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan represif dengan didukung kegiatan preventif," terangnya.

Pandra menuturkan, selain target operasi orang, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi tempat sebanyak 56 tempat dengan capaian 87,5 persen dari 64 tempat yang ditargetkan.

"Untuk TO barang sebanyak 6 barang berhasil diungkap 5 barang dengan capaian 83,3 persen dan TO perkara sebanyak 18 perkara berhasil diungkap 16 perkara dengan capaian 88,8 persen," sebutnya.

Pandra menambahkan, Operasi Cempaka Krakatau 2020 ini dilaksanakan oleh Polda Lampung dan jajaran.

Polda Lampung Buru Debt Collector

Polda Lampung bakal buru para Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme, dalam gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2020 akan berlangsung selama 12 hari.

Operasi dimulai pada 13 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020 mendatang.

Operasi Cempaka Krakatau 2020 akan melibatkan 665 personel.

Rinciannya, 82 personel Satgas Polda Lampung dan 583 Satgas Polres jajaran.

"Adapun target operasi ini sebanyak 110. Rinciannya 40 target orang, 65 target tempat dan 18 LP (laporan) target perkara," paparnya, Rabu (12/2/2020).

Melalui operasi ini Pandra berharap, pihaknya bisa menekan segala bentuk penyakit masyarakat.

Terutama, pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi serta Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme.

"Tujuannya agar menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tandasnya.

Debt Collector ditangkap

Sebelumnya, seorang debt collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor seorang warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara di Lampung, seorang Debt Collector Tewas saat ambil paksa motor warga.

Di Prabumulih, Sumsel, debt collector ditangkap polisi seusai melakukan aksi ambil paksa motor milik seorang warga Prabumulih, Sumsel pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku beraksi bersama 2 rekannya.

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang debt collector yang diduga ambil paksa motor warga di Jalan Sudirman.

Sedangkan, dua orang debt collector lainnya masih menjadi buronan polisi.

Dilansir Tribunsumsel.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul debt collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun, debt collector ditangkap polisi bernama Berlin Tri Winata (25).

Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara, dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Sang dept collector ditangkap polisi karena diduga ambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, berikut BPKB dan STNK.

Barang bukti lainnya berupa satu motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik pelaku, serta map kuning berisi 4 lembar fotokopi surat tugas penarikan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) lalu.

Saat itu, korban membawa motor miliknya.

Namun tiba-tiba, laju kendaraannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector.

Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah, yaitu tak membayar tunggakan sambil menunjukkan surat penarikan.

Lalu, tiga pelaku langsung ambil paksa motor.

Padahal, korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orangtuanya.

Namun, hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor, dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Akbar lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.

Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku, yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.

Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.

Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Di hadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dan ada surat penarikan.

"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin di hadapan petugas.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap debt collector tersebut.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).

Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.

"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Hotman Paris minta dibersihkan

Sebelumnya, perilaku penagih utang atau Debt Collector yang mengambil paksa mobil seorang warga di Jakarta, menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dilansir Tribunwow.com dalam artikel berjudul Soroti Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil di Jakarta, Ini Cara Hotman Paris Ingatkan Kepolisian, perhatian Hotman terhadap Debt Collector setelah seorang warga Jakarta mengadu kepada Hotman Paris soal mobilnya yang diambil paksa Debt Collector.

Hotman Paris pun mengingatkan pihak kepolisian terkait upaya "pembersihan" Debt Collector.

Dilansir TribunWow.com, persoalan Debt Collector dikemukakan Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (7/12/2019).

Hotman Paris mengingatkan pihak kepolisian bahwa hingga kini, masih ada warga yang menjadi korban dari "keganasan" Debt Collector.

"Halo pihak kepolisian, ternyata Debt Collector masih merajalela di Jakarta," jelas Hotman Paris.

"Padahal Debt Collector itu katanya sudah harus dibersihkan," sambungnya.

Adapun, warga yang mengadu soal pengambilan paksa mobilnya bernama Daniel.

Ia menjadi korban Debt Collector.

Pengambilan Mobil secara paksa itu terjadi di wilayah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Dijelaskan, Debt Collector yang memaksa mengambil Mobil Daniel berjumlah empat orang.

"Siapa namamu?" tanya Hotman Paris.

"Daniel," ucap pria yang meminta tolong.

"Daniel, baru mobilnya dicegat Debt Collector di daerah Cideng," jelas Hotman Paris.

"Debt Collector yang ngambil mobil kamu itu eksternal?" tanya Hotman Paris.

"Iya eksternal," jawab Daniel.

"Berapa orang?" tanya Hotman Paris lagi.

"Empat orang," jelas Daniel.

Daniel mengaku, Debt Collector tersebut mengambil mobilnya lantaran ia belum bisa membayar dua kali angsuran kreditnya.

Padahal sebelumnya, Mobil tersebut sudah diangsur oleh Daniel selama hampir dua tahun terakhir .

Hingga kini, dirinya pun mengaku tak tahu di mana mobilnya saat ini.

"Dua kali," ungkap Daniel.

"Mobil kau sekarang enggak tahu di mana?" ujat Hotman Paris.

"Enggak tahu di mana," ungkap Daniel.

Selain mengingatkan pihak kepolisian, Hotman Paris juga mengingatkan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang mengurus kredit mobil Daniel.

Hotman Paris meminta supaya pihak leasing bisa memeriksa kejadian tersebut.

Termasuk, soal Debt Collector yang mengambil paksa mobil Daniel.

"Mohon dari direksi agar diperiksa masalah ini termasuk Debt Collectornya," ujar Hotman Paris.

"Dia sudah bayar cicilan sudah hampir dua tahun."

"Salam kopi Johny," tukasnya.

Postingan Hotman Paris Hutapea saat terima keluhan soal warga di kedai Kopi Johny, Sabtu (12/7/2019).
Postingan Hotman Paris Hutapea saat terima keluhan soal warga di kedai Kopi Johny, Sabtu (12/7/2019). (Instagram @hotmanparisofficial)

Postingan tersebut tak pelak menuai berbagai tanggapan dari warganet.

Tak sedikit dari warganet yang mendukung Hotman Paris dalam membantu masalah warga yang meminta tolong.

Seperti akun @khanzagipsum, "Tangkap aja bos hotman....penolong rakyat hotman jadi HItman pendekar india....film HITMAN."

"Kadang memang sengaja kita mau bayar tidak bisa, alasannya sudah diserahkan ke pihak ke 3, padahal baru nunggak 45 hari.., percuma ada fidusia..," jelas akun @berbaik.sangka.

"Mantab bang hotman.. Dl aq pernah d jabal sama Debt Collector. Sisa 1 2bln tp d jabal jg motorna. Pas d tengah jln. Posisi aq lg hamil pula. N skrg g tau kmn motor itu sejak d mbil tsb," cerita akun @lia_puspitasari5.

"Habiskan debcollector nya, dan buat debitur bayar juga pinjaman nya jangan nunggak. biar sama2 tidak ada yg merasa dirugikan," tutur akun @rivanrshady.

"Saya dukung itu.. hapus kekerasan dijlan," kata akun @alibadruddin.47.

"Seneng liat abang satu ini kalo lg ngerjain kasus," ucap akun @nana.natashia.

Dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polda Lampung juga mengamankan 8 unit senjata api bersama 966 orang pelaku kejahatan(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Tribunsumsel.com/Tribunwow.com)
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved