Tribun Bandar Lampung
Hari Pertama Operasi Antik Krakatau 2020 Satresnarkoba Polresta Cokok Penyahlagunaan Narkoba
Hari pertama Operasi Antik Krakatau 2020, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung cokok penyalahgunaan narkoba di Kampung Ampai.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hari pertama gelaran Operasi Antik Krakatau 2020, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung cokok penyalahgunaan narkoba di Kampung Ampai.
Penyalahguna narkoba ini berinisial AS (44) warga Kampung Pekon Ampai Kecamatan Telukbetung Timur Bandar Lampung.
AS dibekuk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya pada Senin dini hari, 9 Maret 2020.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga.
"Dimana warga mengeluh jika di sekitar lingkungan masih peredaran narkotika," ungkapnya, Selasa 10 Maret 2020.
• Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Muli Lampung Utara Diganjar Hukuman 7 Bulan
• Edarkan Narkoba dari Lapas, Napi asal Tanggamus Bisa Dipenjara Selama 28 Tahun
• Kisah Wakil Lampung dalam Ajang Putera-Puteri Tari Indonesia, Ashari Tampilkan Tari Nattinggam
• Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung
Lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan di lingkungan Telukbetung Timur.
"Dan berhasil kami amankan di rumahnya, AS ini masuk dalam Target Operasi," katanya.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AS Petugas menemukan 1 Paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih 6,25 gram, 1 Paket kecil sabu-sabu, 6 butir pil ekstasi, 1 Pack Plastik klip, 1 buah timbangan digital dan 1 buah dompet kecil warna coklat.
"Pelaku AS ini merupakan salah satu bandar narkotika yang ada di Kampung Ampai," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)