Polda Lampung Imbau Warga Jangan Ragu Laporkan Debt Collector Sita Kendaraan Tak Sesuai Prosedur
Polda Lampung dan jajaran mengamankan 10 debt collector yang melakukan penarikan kendaraan menunggak angsuran menggunakan kekerasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada penarikan kendaraan menunggak anggsuran menggunakan unsur kekerasan oleh debt collector.
Pelaporan dapat dilakukan di Polsek, Polres terdekat atau ke Polda Lampung.
"Kami mengimbau kalau memang (kendaraan) ditarik oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur laporkan saja".
"Apalagi penarikan menggunakan kekerasan lalu dirampas dan (pemilik) ditinggalkan di jalan raya," katanya saat konferensi pers Operasi Cempaka Krakatau 2020 di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020) .
Sebaliknya, saat debt collector tidak menggunakan kekerasan saat menarik kendaraan yang menunggak angsuran diperbolehkan. "Itu sah-sah saja, asal sesuai aturan menggunakan fidusia," sebut Barly.
• Satu Mobil yang Ditarik, Debt Collector Terima Bayaran hingga Rp 7 Juta, AG: Tapi Bagi-bagi
• Lakukan Kekerasan, Debt Collector yang Diamankan Polda Lampung dari 2 Kelompok Berbeda
• 8 Senpi dan 3 Ribu Botol Miras Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020
• BREAKING NEWS 966 Penjahat Nontarget Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020
Hal itu disampaikannya merujuk ekspose Operasi Cempaka Krakatau 2020 digelar 13 Februari-24 Februari 2020 mengamankan 966 pelaku kejahatan.
Para pelaku yang diamankan terlibat kasus curas, curat, dan curanmor. Selain itu, kasus menonjol Operasi Cempaka adalah mengamankan debt collector.
“Para debt collector ini diamankan lantaran melakukan penarikan dengan upaya paksa. Aturan penarikan ini tidak sesuai," tegasnya.
Polda Lampung dan jajaran mengamankan 10 debt collector yang melakukan penarikan kendaraan menunggak angsuran menggunakan kekerasan.
"Enam orang Polda Lampung dan jajaran empat orang," ujar Kasubdit III Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno.
Ia mengatakan, 10 debt collector itu merupakan dua kelompok yang berbeda. "Tapi sudah dimonitor, dan mereka ini dikontrak secara pribadi oleh leasing," sebutnya.
Yustam menyatakan, pihaknya tidak menyasar perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.
"Karena tidak ada kontrak resmi sehingga tindak pidana tidak menyasar ke leasing, istilahnya putus kontrak alias dibayar per kendaraan yang bisa diambil," tandasnya.
Para debt collector saat menjalankan aksinya tidak bekerja sendirian.