IRT Sebar Berita Hoaks di Lampung
IRT di Lampung yang Sebar Hoaks Virus Corona Terancam 6 Tahun Penjara
Sebar kabar Hoaks, IRT asal Tanggamus, OER, terancam dihukum enam tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebar kabar Hoaks, OER terancam dihukum enam tahun penjara.
Seorang IRT asal Tanggamus diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan berita Hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu 11 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan acaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 KUHP barang siapa menyiarakan keonaran dengan sengaja bisa dihukum maksimal 10 tahun," ucapnya, Rabu 11 Maret 2020.
Kata Pandra, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak menyebar langsung informasi sebelum disaring.
"Jadi kepada masyarakat agar tidak mengirimkan informasi yang bersifat bohong apalagi meresahkan masyarakat terkait wabah corona," tandasnya.
• BREAKING NEWS Sebar Berita Hoaks Virus Corona, IRT Diamankan Polda Lampung
• IRT di Lampung Sebar Hoaks Virus Corona Pakai 1 Ponsel Merek Terkenal
• BREAKING NEWS Polisi di Bandar Lampung Tewas Diduga Bunuh Diri Minum Cairan
• Sebar Berita Hoaks Corona di Akun Facebook, Postingan IRT Asal Pugung Sudah Dilihat 4.999 Netizen
Pakai 1 Ponsel
Bermodal satu unit ponsel, EOR sebar postingan Hoaks terkait virus corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, penangkapan tersangka OER ini dipimpin langsung Pj Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian.
"Setelah melakukan kegiatan patroli, melakukan croscek dan dipastikan postingan tersebut Hoaks," terangnya, Rabu 11 Maret 2020.
Kata Pandra, Tim Cyber kemudian langsung melakukan pelacakan dan mendapati bahwa pemilik akun Okti Er adalah EOR.
"Tim lalu mendatangi lokasi alamat rumah pemilik akun Facebook ini dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Pandra menuturkan, dari hasil pemeriksaan, OER mengaku telah memosting dua kabar Hoaks tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni ponsel Xiomi 6A dan beberapa postingan yang dikirim mulai 3 Maret dan 4 Maret," tandasnya.
Dilihat 4.999 Netizen
Sebar dua postingan Hoaks dalam dua hari, 4.999 nitizen telah melihat postingan tersebut.