IRT Sebar Berita Hoaks di Lampung
IRT di Lampung yang Sebar Hoaks Virus Corona Terancam 6 Tahun Penjara
Sebar kabar Hoaks, IRT asal Tanggamus, OER, terancam dihukum enam tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan menuturkan penyebaran yang dilakukan oleh EOR dilakukan melalui akun media sosial Facebook.
"Yang mana akun tersebut bernama Okti ER," ujarnya, Rabu 11 Maret 2020.
Pandra mengatakan dalam menyebarkan kabar Hoaks tersebut EOR memosting berupa berita gambar.
"Dan diberi caption; Awas di Kabupaten Pringsewu Pagelaran ada yang kena Corona baru pulang dari Malaysia. Dan postingan kedua; Hati2 Corona Sudah di Lampung," terang Pandra.
Pandra menambahkan, akun facebook tersangka sendiri bersifat umum sehingga bisa dilihat oleh khalayak umum.
"Dan sudah ada 4.999 nitizen yang melihat sehingga berdampak pada situasi yang dapat meresahkan warga Lampung," tandasnya.
Diamankan Polda Lampung
Sebar berita Hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu 11 Maret 2020.
IRT ini diketahui berinisial EOR (28) warga Gunung Kasih, kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Lampung.
"Dimana OER telah melakukan penyebaran berita Hoaks terkait wabah virus corana," ungkapnya, Rabu 11 Maret 2020.
Kata Pandra, penyebaran kabar Hoaks ini dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Maret 2020.
"Dimana kami tentunya senantiasa melakukan patroli cyber terhadap akun media sosial," sebutnya.
Pandra mengatakan postingan tersebut ditemukan oleh Tim Cyber Crime pada tanggal 5 Maret 2020.
"Maka kami lakukan tindaklanjut, karena ini sudah meresahkan warga," tandasnya.
Cegah Corona, Terminal Eksekutif Bakauheni Kini Ada Pemeriksaan Suhu Tubuh dengan Thermal Gun