Ketua KPU Banjarmasin Dipecat karena Cabuli Bocah

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin

Editor: taryono
kompas.com
Ketua KPU Banjarmasin Dipecat karena Cabuli Bocah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, dipecat dari jabatannya.

Gusti Makmur terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.

Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) pada Rabu (4/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.

Dalam putusannya, DKPP mengungkap bahwa Gusti diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Rabu (25/12/2019) di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarmasin.

Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 tahun, Aib Terbongkar Saat Akan Memberkati Korban di Hari Pernikahan

Divonis 8 Tahun Penjara Tindak Pidana Cabul, Kakek Asal Gulak-Galik Minta Keringanan

Kala itu, Gusti datang ke hotel untuk memenuhi undangan sebuah acara.

Setelah melakukan perbuatan cabul, Gusti Makmur juga meminta nomor ponsel korban.

Sejak saat itu, ia kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp.

Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".

"DKPP menilai, sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan menyentuh bagian tubuh anak dibawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman yang dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polres Banjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum," bunyi pertimbangan DKPP.

DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved