Tribun Bandar Lampung

Beli 28 Paket Kecil Sabu, Alex Divonis Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terbukti simpan Narkoba jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Terdakwa Alex saat di ruang sel sementara PN Tanjungkarang, Kamis (12/3/2020). Beli 28 Paket Kecil Sabu, Alex Divonis Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara. 

Keempat tersangka, kata Deddy, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Amankan Pemakai Sabu dan Ekstasi

Di sisi lain, menindaklanjuti laporan masyarakat, tim alap-alap Satuan Sabhara dan Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lampung Tengah lakukan patroli rutin di sepanjang ruas Jalinteng Gunung Sugih-Terbanggi Besar.

Dari aksi yang digelar pada Sabtu (29/2/2020) mulai pukul 19.00 WIB hingga dini hari itu, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu dan ekstasi, di ruas Jalinteng Terbanggi Besar.

Kepala Satsabhara Polres Lamteng Ajun Komisaris Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, pelaku berinisial YD (30), merupakan warga Dusun Terbanggi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

YD, kata Yoni Sutaryanto, ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.

"Patroli gabungan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di akhir pekan," ujar AKP Yoni Sutaryanto, Minggu (1/3/2020).

"Sasarannya adalah pelaku kriminalitas jalanan, khususnya di sepanjang Jalinteng Lampung Tengah," imbuhnya.

Saat timnya dan Buser mendekat ke arah pelaku, ujar AKP Yoni Sutaryanto, YD tampak melakukan gerakan mencurigakan.

Meski demikian, lanjut Yoni Sutaryanto, polisi berhasil mendekat dan melakukan pemeriksaan ke sekujur tubuh YD.

"Saat digeledah, ada bungkusan rokok di saku celana pelaku, saat dibuka ternyata berisi sabu," ungkap Yoni Sutaryanto.

"Setelah itu, kami periksa lagi, ternyata di dalam aluminium foil rokok terselip satu butir pil ekstasi warna biru," tambah Yoni Sutaryanto.

Selanjutnya, terus Yoni Sutaryanto, pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi dibawa ke Mapolres Lampung Tengah.

Pelaku, kata Yoni Sutaryanto, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, YD mengatakan, barang bukti sabu paket kecil dan satu butir ekstasi merupakan miliknya.

Menurut YD, kedua barang haram tersebut merupakan sisa pakai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved