Tribun Bandar Lampung

Beli 28 Paket Kecil Sabu, Alex Divonis Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terbukti simpan Narkoba jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Terdakwa Alex saat di ruang sel sementara PN Tanjungkarang, Kamis (12/3/2020). Beli 28 Paket Kecil Sabu, Alex Divonis Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara. 

"Iya itu (sabu dan ekstasi) milik saya. Itu sisa pakai, sebelumnya saya pakai siang hari. Rencananya, sisanya buat dipakai lagi di rumah," ujar YD.

Razia Premanisme

Terpisah, Kanit Resum Ipda Senna Indiarto Rajasa menerangkan, pada kegiatan patroli gabungan, pihaknya juga melakukan razia kendaraan di daerah tertentu yang sering terjadi tindak kejahatan.

"Kegiatan ini meninandaklanjuti laporan masyarakat lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, bahwasanya ada sejumlah kawasan (ruas jalan) yang rawan aksi kriminalitas," kata Senna Indiarto Rajasa.

"Untuk itu, kami melakukan patroli rutin bersama Satsabhara," imbuh Senna Indiarto.

Tak hanya itu, lanjut Senna, patroli gabungan juga menindaklanjuti adanya laporan sejumlah sopir truk yang menjadi korban pemalakan dengan modus pengamanan dan parkir.

"Itu juga (laporan sopir truk) kita tindaklanjuti, mereka yang melakukan premanisme dengan kedok rumah makan dengan memberikan stiker, minta rokok saat memarkirkan. Akan kita tindaklanjuti laporan warga masyarakat," tandas Senna Indiarto Rajasa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/R Didik Budiawan C/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved