Tribun Bandar Lampung

Beli 28 Paket Kecil Sabu, Alex Divonis Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terbukti simpan Narkoba jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Terdakwa Alex saat di ruang sel sementara PN Tanjungkarang, Kamis (12/3/2020). Beli 28 Paket Kecil Sabu, Alex Divonis Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti simpan Narkoba jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Pria ini diketahui bernama Alex Saputra (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Surono menyatakan terdakwa Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," seru Surono, Kamis 12 Maret 2020.

Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan atas tuntunan JPU Rama Erfan, yang mana mendakwa terdakwa sebagaimana pada pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

 Ada-ada Saja, Polisi Gerebek Pengguna Sabu di Toilet Sekolah Dasar di Daerah Terbanggi Besar Lamteng

 Lakukan Patroli Rutin di Jalinteng Gunung Sugih, Polisi Amankan Pemakai Sabu dan Ekstasi

 BREAKING NEWS 966 Penjahat Nontarget Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020

 BREAKING NEWS Minyak Tercecer di Jalinbar Pringsewu, Sejumlah Pengendara Motor Tergelincir di Jalan

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 22 November 2019.

"Terdakwa mulanya berinisiatif hendak mendapatkan keuntungan dengan menjual narkotika jenis sabu," tuturnya.

Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan ponsel menghubungi temannya yang bernama Aceng (DPO).

Kata JPU, dalam pembicaraan tersebut, terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Aceng seharga Rp 1 juta dengan ketentuan terdakwa akan membayarnya setelah terdakwa berhasil menjual paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Aceng menyetujuinya dan menyuruh orang suruhannya untuk segera mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa didepan Hotel Pelangi," tuturnya.

JPU menambahkan, setelah menerima bungkusan yang berisi 28 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa diamankan pihak berwajib.

Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan 4 penyalahguna Narkoba di lokasi berbeda-beda dalam kurun waktu 4 jam.

Penangkapan tersebut dilakukan dua jam setelah diberlakukan Operasi Antik Krakatau 2020, Senin, 9 Maret 2020.

Kasatserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, keempat tersangka adalah warga Kecamatan Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved