Tribun Lampung Tengah
Berdalih Ongkos Habis, Sopir Truk Jual Ratusan Sak Sagu Seharga Rp 22,6 Juta
Ketiganya membeli sagu kepada RH seharga Rp 100 ribu per sak. Artinya, pelaku RH mengantongi uang Rp 22,6 juta dari hasil penjualan sagu curian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun, karena terjadi di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, perkara ini dilimpahkan ke Polres Lamteng.
"Pelaku RH kita amankan di kediamannya di Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (6/3/2020) lalu. Kemudian kita bawa ke Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Yuda Wiranegara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH dijerat pasal 372 KUHP.
Dalam pengembangan, polisi kembali menangkap tiga orang yang menjadi pembeli sagu curian.
"Ketiganya warga Kecamatan Bumiratu Nuban, yakni berinisial US, HF, dan RW. Ketiga orang merupakan pembeli ratusan sak sagu dari RH," ujar Yuda.
Ketiganya mengaku membeli sagu dari RH karena tergiur harga yang murah.
"Kami dikasih kabar kalau dia mau jual ratusan karung sagu. Kata dia, muatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali ke Bandar Lampung," kata US.
Ketiganya membeli sagu kepada RH seharga Rp 100 ribu per sak.
Artinya, pelaku RH mengantongi uang Rp 22,6 juta dari hasil penjualan sagu curian tersebut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)