Tetap Buka saat Wabah Corona, Tempat Karaoke sampai Digerebek Wali Kota
Tetap Buka saat Wabah Corona, Tempat Karaoke sampai Digerebek Wali Kota . . .
Editor:
Heribertus Sulis
Fajar Bahruddin Achmad
Sebuah tempat karaoke di Kota Tegal nekat melakukan aktivitas meski telah mendapat Surat Edaran Wali Kota Tegal untuk tutup selama dua minggu atau 14 hari, Senin (16/3/2020) malam
Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.
"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.
Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun jateng