Ramadan 2020
Hukum Bayar Zakat Penghasilan, Bolehkah Zakat Penghasilan Digabung di Bulan Selanjutnya?
Penjelasan prihal hukum membayar zakat penghasilan. Lalu apabila terlupa, apakah diperbolehkan zakat penghasilan digabung pada bulan selanjutnya?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mudik ke kampung halaman adalah salah satu moment yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.
Namun jauh sebelum membahas mudik lebaran, umumnya masyarakat Tanah Air, khususnya umat Muslim akan dihadapkan dengan perhitungan zakat.
Terlebih, bulan suci Ramadan 1441 H atau 2020 M akan jatuh pada bulan April mendatang.
Tak jarang sebagai umat Muslim bertanya-tanya, bagaimana hukum membayar zakat penghasilan.
Oleh karenannya, Tribunlampung.co.id mengutip Tribunnews.com akan membagikan penjelasan prihal hukum membayar zakat penghasilan.
Lalu apabila terlupa, apakah diperbolehkan zakat penghasilan digabung pada bulan selanjutnya?
Mayoritas ummat Islam mulai menghitung harta yang mereka miliki, untuk menunaikan satu kewajiban yang diharuskan sebagai pemeluk agama Islam yakni membayar zakat.
Zakat ada banyak macamnya, yang paling wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri adalah zakat fitri.
• Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil dan Apakah Anak di Dalam Kandungan Perlu Bayar Zakat
Namun ada zakat lain yang wajib dibayar yakni, zakat penghasilan yang coraknya macam-macam.
Adalah Rifqah (24 tahun) mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim, lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.
Berikut pertanyaannya:
Bagaimana hukumnya membayar zakat penghasilan?
Apabila sering terlupa, apakah boleh digabung di bulan selanjutnya?
Lalu, apabila kita membayar zakat melalui penyalur Zakat Fitrah, namun ternyata mereka tidak benar benar menyalurkannya kepada yang berhak menerima, apakah kita sebagai pembayar zakat ikut berdosa?
Jawab: