Ramadan 2020
Hukum Bayar Zakat Penghasilan, Bolehkah Zakat Penghasilan Digabung di Bulan Selanjutnya?
Penjelasan prihal hukum membayar zakat penghasilan. Lalu apabila terlupa, apakah diperbolehkan zakat penghasilan digabung pada bulan selanjutnya?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: wakos reza gautama
Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah), terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
1. Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji).
2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan). berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%.
Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya (Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003).
Kalau tahun sebelumnya belum menunaikan, maka bisa digabung dengan zakat maal tahun berikutnya atau bulan selanjutnya, apabila dibayarkan dengan ta’jil (cicil setiap bulannya).
• Ramadan 2020, Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Sedangkan adanya penyimpangan dalam pentasharrufan atau pendistribusian oleh lembaga atau anitia zakat maka itu tidak menjadi tanggung jawab ibu, namun pengelola.
Dengan demikian selanjutnya ibu dapat mengamanahkan ke lembaga yang lebih dipercaya. Wallahu a’lam.
Demikian penjelasan prihal hukum membayar zakat penghasilan. Lalu apabila terlupa, apakah diperbolehkan zakat penghasilan digabung pada bulan selanjutnya? (tibunlampung.co.id/tama yudha wiguna)