Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Pengurus Partai Bisa Berikan Proyek
Dapat proyek dari Sonny Zainhard Utama, saksi sebut yang bersangkutan masih kerabat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp. 4.482.668.264.
"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp. 4.896.116. 264," tandasnya.
Pinjam Perusahaan
Pinjam perusahaan orang lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor masuk dalam pusaran korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 & Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018.
"Secara administrasi dimenangkan oleh CV. Widya Kreasi," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, paket pekerjaan Konsultan Perencana senilai Rp. 33.792.000 dan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD senilai Rp. 653.795.800 dikerjakan oleh terdakwa Juli dengan sepengetahuan Raden Intan selaku PPK.
"Pelaksana pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Pesawaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018 senilai Rp. 33.305.200.000 dikerjakan terdakwa Taufiq Urrahman," tandasnya.
3 Orang Berdebat
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.
Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini dihadirkan delapan saksi yakni, Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, Sekertaris Diskes Pesawaran Widodo, Masduki PNS RSUD Pesawaran, Ari Wibowo PNS Dinkes Pesawaran, Desma Herlinawati PNS Dinkes Pesawaran, Iwan Candra Gautama PNS BPKAD Pesawaran, Khairullah Nasution PNS RSUD Pesawaran dan Mukhlisin Wiraswasta.
Dalam persidangan ini pun sempat terjadi perdebatan, sehingganya antara saksi, JPU dan PH melakukan klarifikasi di hadapan Ketua Majelis Hakim Samsudin, Surisno, dan Abdul Gani.
Perdebatan ini diawali saat JPU Wahyudi menanyakan dasar Kadiskes Harun menggunakan anggaran sebelum anggaran pembangunan disahkan.
"Sesuai dengan konsultasi dengan BPKP sehingga berani menggunakan," jawab Harun.
Yudi pun menyangkal jika penggunaan anggaran sebagaimana dokumen pelaksana tidak dijadikan acuhan.
Alhasil terjadi perdebatan antara JPU saksi dan PH, ketua Mejelis Hakim Samsudin pun menyela dan meminta kedua belah pihak melakukan klarifikasi.